Sabtu, 8 November 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Pentolan AMPB yang Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Jateng Tulis Surat: Pejuang Tak Akan Pernah Mati

Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok jadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Keduanya pun menulis surat. Berikut ini suratnya

KOLASE TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
JADI TERSANGKA - Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok (kiri) dan Teguh Istiyanto (kanan), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang pada Jumat (31/10/2025). Keduanya pun menulis surat. Berikut ini suratnya 
Ringkasan Berita:
  • 2 pentolan AMPB, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok jadi tersangka
  • Keduanya ditahan di Mapolda Jawa Tengah dan terancam 9 tahun penjara
  • Botok dan Teguh pun menulis surat kepada para anggotanya serta warga pati

TRIBUNNEWS.COM - Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ditetapkan jadi tersangka atas kasus pemblokiran jalan.

Keduanya yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

AMPB merupakan kelompok yang kontra akan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo.

Mereka jadi kelompok yang mendesak Sudewo untuk turun dari jabatannya hingga memakzulkan orang nomor satu di Pati tersebut.

Namun, hasil dari rapat DPRD Pati, Sudewo tidak dimakzulkan dan diminta untuk memperbaiki kinerja.

Diduga kecewa, sejumlah anggota AMPB melakukan aksi pemblokiran Jalur Pantura, Jumat (31/10/2025) malam.

Pihak Polres Pati pun menangkap sejumlah orang, termasuk Botok dan Teguh.

Kini, kasus keduanya ditangani oleh Polda Jateng.

Penahanan keduanya dikonfirmasi Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng.

"Iya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Dikutip dari TribunJateng.com.

Ditahan Polda Jateng, Teguh dan Botok pun menulis surat untuk warga Pati.

Baca juga: Sebab 2 Pentolan Aksi Demo Pati Jadi Tersangka usai Gagalnya Pemakzulan Bupati Sudewo

Surat tersebut diunggah di akun Instagram @masyarakatpati.bersatu

Berikut ini lengkap surat yang ditulis Botok dan Teguh dari Polda Jateng:

Bahwa sehubungan dengan kriminalisasi yang terjadi kepada kami dan adanya penahanan kami, ke-turut sekalian kami, kami SUPRIYONO KOTOK dan TEGUH ISTIYANTO menghimbau:

1. Untuk jangan pernah gentar dalam berjuang.

2. Tetap tingkatkan persaudaraan, persatuan, dan tetap solid untuk satu suara dalam berjuang.

3. Tetap jaga sikap dan perbuatan, jangan melakukan perlawanan fisik kepada aparat Kepolisian.

​4. Jangan melakukan tindakan-tindakan yang tanpa koordinasi.

Demikian himbauan ini kami sampaikan kepada teman-teman AMPB, Warga Pati dan seluruh Rakyat Indonesia.
Perjuangan tidak akan pernah mati, tegas akan terus melaju sampai tujuan.

Mapolda Jateng, 02 November 2025

SUPRIYONO KOTOK
TEGUH ISTIYANTO

Surat tersebut juga ditujukan kepada seluruh anggota AMPB, warga pagi, dan rakyat Indonesia.

Kata Polda Jateng

Pihak kepolisian menetapkan kedua pentolan AMPB tersebut karena secara sengaja menghentikan kendaraan untuk menghambat jalur lalu lintas.

Selama aksi pemblokiran, polisi menyebut terjadi kemacetan hingga 15 menit.

Atas aksinya tersebut, keduanya dijerat pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Tak hanya itu, kedua tersangka juga disangkakan pasal 160 KUHP mengenai tindakan penghasutan, pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP berkaitan keikutsertaan melakukan tindakan pidana.

Baca juga: Bupati Pati Lolos dari Pemakzulan, Komisi II DPR: Harus Ada Evaluasi 

"Ya mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pemblokiran jalan yang bisa menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas," ujar Kombes Artanto, dikutip dari TribunJateng.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Buka Suara Soal Alasan Dua Pentolan AMPB Botok dan Teguh Jadi Tersangka

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal/Iwan Arifianto)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved