Jumat, 7 November 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Nasib 2 Pentolan AMPB yang Jadi Tersangka usai Blokir Jalur Pantura, Terancam 9 Tahun Penjara

Inilah nasib Teguh Istiyanto dan rekannya Supriyono alias Botok selaku pentolan AMPB yang jadi tersangka dan ditahan di Polda Jawa Tengah

TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
SIAP HADAPI LAPORAN - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok saat memberikan keterangan pada wartawan di Mapolresta Pati, Selasa sore (16/9/2025). Inilah nasib Teguh Istiyanto dan rekannya Supriyono alias Botok selaku pentolan AMPB yang jadi tersangka dan ditahan di Polda Jawa Tengah 
Ringkasan Berita:
  • Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok selaku pentolan AMPB ditahan Polda Jateng.
  • Mereka ditahan setelah melakukan pemblokiran Jalan Pantura pada Jumat (31/10/2025) malam.
  • Keduanya pun terancam 9 tahun penjara

TRIBUNNEWS.COM - Empat pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ditangkap polisi setelah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jumat (31/10/2025) malam.

Dari empat orang tersebut, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok jadi tersangka.

Keduanya kini ditahan di Polda Jawa Tengah.

Penetapan tersangka dua pentolan AMPB tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

"Iya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Artanto.

AMPB merupakan kelompok yang kontra akan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo.

Mereka jadi kelompok yang mendesak Sudewo untuk turun dari jabatannya hingga memakzulkan orang nomor satu di Pati tersebut.

Namun, hasil dari rapat DPRD Pati, Sudewo tidak dimakzulkan dan diminta untuk memperbaiki kinerja.

Diduga kecewa, sejumlah anggota AMPB melakukan aksi pemblokiran Jalur Pantura, Jumat (31/10/2025) malam.

Selama aksi pemblokiran, polisi menyebut terjadi kemacetan hingga 15 menit.

Artanto mengatakan, keduanya tersangka dituding melanggar tindak pidana berupa merintangi jalan umum hingga membahayakan keselamatan lalu lintas.

Baca juga: Pentolan AMPB yang Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Jateng Tulis Surat: Pejuang Tak Akan Pernah Mati

Ia menuturkan, pemblokiran Jalan Pantura yang merupakan jalan nasional ini merupakan bentuk pelanggaran aturan dan masuk ke ranah pidana.

Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan dampak ekonomi akibat kemacetan dan keselamatan lalu lintas.

"Masuk sebagai tindak pidana karena mengakibatkan kemacetan, membahayakan pengguna jalan, dan keselamatan lalu lintas,"

"Kami melihat tindakan itu (pemblokiran jalan) merupakan  pelanggaran tindak pidana yang diatur KUHP," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Menurutnya aksi kedua tersangka juga bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Ya mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pemblokiran jalan yang bisa menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas," lanjut Artanto.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menuturkan, Botok dan Teguh telah ditahan di Polda Jateng.

"Iya dua tersangka tersebut sudah ditahan di Polda Jateng," kata Dwi kepada TribunJateng.com.

Dwi menyebut, pihak Polda Jateng sedang memproses kedua pentolan AMPB tersebut.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo menuturkan, kedua kliennya dijerat pasal 192 ayat (1) KUHP berupa pidana menghalangi jalan umum dan menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Ancaman hukuman dari jeratan pasal ini mencapai sembilan tahun penjara.

"Agak aneh penerapan pasal itu. Seharusnya dijerat pasal UU lalu lintas tapi pakai pasal KUHP yang ancaman mencapai 9 tahun,"

"Kami (duga) agar mereka bisa ditahan," bebernya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Buka Suara Soal Alasan Dua Pentolan AMPB Botok dan Teguh Jadi Tersangka

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto/Mazka Hauzan Naufal)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved