Voucher Diskon Jadi Insentif Bagi Masyarakat Pembayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu
Jasa Raharja menggagas kerja sama dengan para merchant dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak
Ringkasan Berita:
- Jasa Raharja bersama Tim Pembina SAMSAT memberikan voucher diskon sebagai insentif bagi masyarakat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ tepat waktu.
- Hingga Oktober 2025, sebanyak 2.358 merchant telah bergabung dalam program ini dan 8.754 wajib pajak telah memanfaatkan voucher apresiasi.
- Program ini dinilai mendukung peningkatan kepatuhan pajak sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sejak tahun 2023, Jasa Raharja menggagas kerja sama dengan para merchant dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Melalui program ini, masyarakat yang telah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berhak mendapatkan voucher potongan harga atau diskon dari berbagai merchant yang telah menjadi mitra aktif Jasa Raharja dan Tim Pembina SAMSAT di masing-masing wilayah.
Baca juga: Penerimaan Pajak Kripto Hingga September 2025 Mencapai Rp1,71 Triliun
Hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 2.358 merchant di berbagai daerah telah bergabung dalam program ini, dengan total 8.754 wajib pajak yang telah memanfaatkan voucher apresiasi tersebut.
Jenis usaha yang terlibat pun beragam, mulai dari makanan dan minuman, fesyen, elektronik, hingga kebutuhan rumah tangga, dengan potongan harga yang ditawarkan mulai dari 10 persen.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud dari komitmen perusahaan mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor.
“Kepatuhan pajak akan tumbuh ketika masyarakat merasa dihargai atas kontribusinya. Karena itu, melalui kerja sama Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat dengan para merchant lokal, kami ingin menciptakan pengalaman positif bagi wajib pajak, bahwa membayar pajak tepat waktu juga memberi manfaat langsung bagi mereka,” ujar Dewi ditulis Jumat (7/11/2025).
Lebih lanjut, Dewi menambahkan bahwa kolaborasi ini tidak hanya memperkuat layanan publik, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi yang saling menguntungkan, di mana masyarakat mendapatkan manfaat, pemerintah daerah memperoleh peningkatan pendapatan pajak, dan pelaku usaha memperoleh eksposur yang lebih luas.
“Kami melihat dampak positif dari kolaborasi ini, baik dari sisi kepatuhan masyarakat maupun peningkatan aktivitas ekonomi lokal. Program ini juga menjadi sarana promosi efektif bagi merchant, karena mereka dapat menjangkau segmen pelanggan baru dari kalangan wajib pajak aktif,” tambahnya.
Sementara itu, Perum Bulog Cabang Gorontalo juga menjadi bagian dari sinergi ini dengan memberikan paket sembako harga khusus bagi wajib pajak yang telah melunasi pajak kendaraannya.
Baca juga: Gubernur Pramono Gulirkan Relaksasi Pajak Daerah, Bukti Keberpihakan pada Warga dan Dunia Usaha
Hingga saat ini sudah total 150 voucher paket sembako yang telah digunakan oleh wajib pajak di Gorontalo.
“Program ini bukan hanya mendorong masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak, tetapi juga membantu Bulog dalam menyalurkan bahan pangan kepada masyarakat. Sejak Februari hingga Oktober 2025, lebih dari satu ton bahan pangan telah tersalurkan melalui program ini. Sinergi seperti ini adalah contoh nyata kolaborasi antar-BUMN yang berorientasi pada pelayanan publik,” ujar La Ode Suleman Ngkalusa, Pimpinan Bulog Cabang Gorontalo.
| Dewi Aryani Suzana Tegaskan Komitmen Jasa Raharja Bangun Desa Keselamatan di NTB lewat Program BETA |
|
|---|
| Direksi Jasa Raharja Dukung Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2025 |
|
|---|
| Perkuat Transformasi Digital, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025 |
|
|---|
| Jasa Raharja Dukung UMKM Binaan Tembus Pasar Global lewat INACRAFT 2025 |
|
|---|
| Aturan Pajak Daerah Disederhanakan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.