Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Surakarta selama November 2025, Simak Rincian Biayanya
Untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM, Satlantas Polresta Surakarta membuka layanan SIM keliling.
Adapun syarat untuk memperpanjang SIM yakni sebagai berikut:
- Fotokopi SIM lama dua lembar
- Fotokopi KTP dua lembar
- Fotokopi BPJS Kesehatan
Kesemuanya disertai yang asli sebagai bukti.
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan November 2025: Daftar Provinsi dan Syarat Pengurusan
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka biaya perpanjangan SIM dibedakan sebagai berikut:
*) SIM A dan B
- Biaya asuransi: Rp50.000.
- Biaya perpanjangan: Rp80.000.
- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000.
- Biaya psikotes: Rp100.000.
Maka jika ditotal menjadi Rp 265.000.
*) SIM C
- Biaya asuransi: Rp50.000.
- Biaya perpanjangan: Rp75.000.
- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000.
- Biaya psikotes: Rp100.000.
Maka jika ditotal menjadi Rp 260.000.
*) SIM D
- Biaya asuransi: Rp50.000.
- Biaya perpanjangan: Rp30.000.
- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000.
- Biaya psikotes: Rp100.000.
Maka jika ditotal menjadi Rp 215.000.
(Tribunnews.com/David Adi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.