Rabu, 5 November 2025

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Surakarta selama November 2025, Simak Rincian Biayanya

Untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM, Satlantas Polresta Surakarta membuka layanan SIM keliling.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Sri Juliati
Dok. Korlantas Polri
LAYANAN SIM KELILING - Satlantas Polresta Surakarta kembali mengadakan layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Kota Surakarta. 

Adapun syarat untuk memperpanjang SIM yakni sebagai berikut:

- Fotokopi SIM lama dua lembar 

- Fotokopi KTP dua lembar 

- Fotokopi BPJS Kesehatan

Kesemuanya disertai yang asli sebagai bukti.

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan November 2025: Daftar Provinsi dan Syarat Pengurusan

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka biaya perpanjangan SIM dibedakan sebagai berikut:

*) SIM A dan B

- Biaya asuransi: Rp50.000.

- Biaya perpanjangan: Rp80.000.

- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000.

- Biaya psikotes: Rp100.000.

Maka jika ditotal menjadi Rp 265.000.

*) SIM C

- Biaya asuransi: Rp50.000.

- Biaya perpanjangan: Rp75.000.

- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000.

- Biaya psikotes: Rp100.000.

Maka jika ditotal menjadi Rp 260.000.

*) SIM D

- Biaya asuransi: Rp50.000.

- Biaya perpanjangan: Rp30.000.

- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000.

- Biaya psikotes: Rp100.000.

Maka jika ditotal menjadi Rp 215.000.

(Tribunnews.com/David Adi)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved