Sosok Otak Penipuan Seleksi Akpol di Pekalongan, Korban Rugi Rp2,65 Miliar
Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap komplotan penipu bermodus calo masuk Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
Ringkasan Berita:
- Polda Jateng berhasil menangkap komplotan penipu bermodus calo masuk Akpol Semarang.
- Komplotan tersebut terdiri dari dua warga sipil dan dua polisi aktif, sedangkan korban adalah warga Kabupatan Pekalongan berinisial D.
- Polisi mengatakan, Joko Witanto merupakan otak kejahatan dalam kasus penipuan kasus ini.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap komplotan penipu bermodus calo masuk Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
Komplotan tersebut terdiri atas dua warga sipil dan dua polisi aktif, sedangkan korban adalah warga Kabupatan Pekalongan, Jateng, berinisial D.
Polisi yang terlibat dalam kasus ini adalah Kepala SPKT Polsek Paninggaran Aipda Fachrorurohim (41) dan Bripka Alexander Undi Karisma (38) yang bertugas di Polsek Doro.
Mereka bertugas di wilayah hukum Polres Pekalongan.
Kemudian, ada dua warga sipil yang terlibat, yaitu Stephanus Agung Prabowo (55) yang bekerja di bidang keuangan dan seorang sopir bernama Joko Witanto (44).
Sosok Otak Pelaku
Polisi mengatakan Joko Witanto merupakan otak kejahatan dalam kasus penipuan kasus ini.
Ia merupakan dalang sekaligus koordinator lapangan. Ia memperoleh jatah paling besar dari hasil kejahatan yang merugikan korban hingga Rp2,65 miliar.
Joko dikenal sebagai penipu ulung. Ia mempunyai banyak identitas palsu, mulai dari kartu anggota dan lencana palsu dari lembaga TNI, Badan Intelijen Negera (BIN), hingga Badan Penelitian Aset Negara.
Sementara itu, Stephanus Agung Prabowo, Bripka Alexander Undi Karisma, dan Aipda Fachrorurokhim hanya berperan membantu aksi kejahatan ini.
"Otak kejahatan kasus ini adalah JW (Joko Witanto). Dia bersama tersangka lainnya sudah saling kenal saat ada acara di Semarang."
"Mereka lantas merencanakan aksi kejahatan tersebut," ucap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio kepada TribunJateng.com, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Otak Komplotan Calo Akpol di Semarang Adalah Seorang Sopir, Kerja Sama dengan 2 Polisi
Peran Tersangka
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam mengelabui korban.
Dua polisi bertugas untuk mencari para korban hingga bertemu dengan D yang sangat menginginkan anak laki-lakinya menjadi polisi.
Mereka akhirnya mempertemukan korban dengan dua tersangka lain, Stephanus dan Joko Witanto.
Pertemuan itu berlangsung di Kabupaten Pekalongan dan Kota Semarang antara Desember 2024 hingga April 2025.
Selama pertemuan tersebut, Stephanus Agung Prabowo berlagak menjadi adik Kapolri.
Ketika beraksi, ia dibantu oleh Joko yang mengaku mengenal berbagai pejabat penting di kepolisian dan TNI, bahkan pemerintahan.
Ia juga menyodorkan foto-fotonya ketika berfoto dengan para pejabat itu.
Dwi mengatakan, untuk memuluskan aksinya, tersangka Stephanus Agung Prabowo mengaku sebagai adik Kapolri.
Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka tidak ada kaitannya sama sekali dengan Kapolri.
"Nama pimpinan kami dicatut karena untuk menyakinkan korban bahwa dirinya bisa mendapatkan kuota masuk Akpol," terangnya.
Korban yang terbujuk dengan rayuan para tersangka lantas menyetorkan uang Rp2,65 miliar yang diberikan beberapa kali kepada para tersangka.
Korban menyetorkan uang tersebut secara tunai dan transfer.
Anak korban lalu mengikuti seleksi Akpol yang dimulai dengan proses Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) pada April 2025.
Pada tahap ini anak korban langsung gagal.
"Selepas anaknya gagal masuk Akpol, korban melaporkan kasus ini ke Polda Jateng (Agustus 2025)," kata Dwi.
Sebelum kasusnya terbongkar, keempat tersangka telah membagikan uang hasil kejahatan itu.
Joko Witanto memperoleh Rp2.050.000.000 dan sisanya dibagikan kepada tiga tersangka lain.
"Uang kejahatan sisa Rp600 juta sudah disita. Sisanya sudah habis digunakan para tersangka untuk kebutuhan pribadi," papar Dwi.
Setelah kasus itu dilaporkan kepada polisi, para tersangka pun ditangkap.
Stephanus yang merupakan warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, ditangkap di ibu kota Jateng.
Lalu, Joko Witanto yang ditangkap di dekat rumahnya di Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur.
Sementara itu, dua tersangka polisi aktif ditangkap masing-masing oleh satuannya.
"Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," kata Dwi.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.