Berita Viral
Sosok Zulham Piliang, Provokator Penganiayaan Musafir di Masjid Agung Sibolga, Suka Buat Onar
Berikut sosok Zulham Piliang alias Ajo, tersangka pembunuhan musafir hingga tewas di Masjid Agung Sibolga.
Zulham Piliang juga sosok yang mengajak tersangka lain untuk menganiaya korban.
"Kami tahu ZPA ini memang sering buat onar."
"Dialah yang memprovokasi warga dengan alasan korban mengambil uang di kotak infak," ungkapnya.
Dalam kasus ini ada 4 tersangka lain, yakni Hasan Basri alias Kompil (46) dan Syazwan Situmorang (40), Rismansyah Efendi Caniago (30), dan Chandra Lubis (38).
Mereka dijerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.
Sementara tersangka Syazwan Situmorang dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peran Para Tersangka
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut.
Ia menguraikan, tersangka Zulham Piliang orang yang pertama kali melarang korban tidur di dalam Masjid Agung Sibolga.
Insiden terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB.
Korban Arjuna awalnya berniat beristirahat di dalam masjid.
Namun, Zulham Piliang melarang korban untuk tidur di area tersebut.
"Beberapa saat kemudian, ZPA melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya."
"Merasa tersinggung, ZPA kemudian memanggil empat orang lainnya," katanya AKP Rustam, dikutip dari Instagram @polressibolga_official.
Para tersangka kemudian memukuli korban di dalam masjid.
Baca juga: Disebut Biadab Mirip Tentara Israel, 5 Pembunuh Arjuna di Masjid Agung Sibolga Diminta Dihukum Berat
Korban juga diseret keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.