Jumat, 7 November 2025

Pakubuwana XIII Meninggal Dunia

Soal KGPAA Hamangkunegoro Angkat Diri Sendiri Jadi Raja Solo, Tedjowulan: Menyalahi Paugeran

Maha Menteri KGPA Tedjowulan menilai deklrasi KGPAA Hamangkunegoro sebagai penerus Pakubuwono XIII menyalahi paugeran Keraton Solo.

Instagram @kgpaa.hamangkunegoro
KGPAA HAMANGKUNEGORO - Putra Mahkota Keraton Solo, Gusti Raden Mas Suryo Aryo Mustiko atau KGPAA Hamangkunegoro, saat Hajad Dalem Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Pakoe Boewono XIII ke-21 di Keraton Solo pada akhir Januari 2025. Maha Menteri KGPA Tedjowulan menilai deklrasi KGPAA Hamangkunegoro sebagai penerus Pakubuwono XIII pada Rabu (5/11/2025), menyalahi paugeran Keraton Solo. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.com - Maha Menteri Keraton Solo, KGPA Tedjowulan, menanggapi soal deklarasi putra mahkota KGPAA Hamangkunegoro atau KGPH Purbaya siap menjadi penerus mendiang ayahnya, Pakubuwana XIII.

Lewat juru bicaranya, KP Bambang Pradotonagoro, Tedjowulan menilai pengangkatan KGPAA Hamangkunegoro menjadi Raja Keraton Solo oleh dirinya sendiri, terburu-buru.

Meski tak masalah atas deklarasi KGPAA Hamangkunegoro itu, Tedjwoulan menganggap telah melanggar paugeran atau tata adat keraton.

Sebab, menurut paugeran, masih ada masa hening selama 40-100 hari sebagai masa berkabung atas wafatnya raja.

Namun, KGPAA Hamangkunegoro justru menyatakan kesiapannya menjadi Raja Solo, bahkan sebelum jenazah Pakubuwono XIII diberangkatkan menuju pemakaman.

"Gusti Purbaya (KGPAA Hamangkunegoro) sudah menjadi Pangeran Adipati, mengangkat dirinya sendiri sebagai raja."

Baca juga: KGPH Purbaya Berpeluang Besar Jadi Penerus Pakubuwana XIII, Dulu Penobatan Putra Mahkotanya Ditolak

"Cuma yang menjadi masalah bukan itu, Paugeran yang terjadi biasanya 40-100 hari kita hening. Ini belum ada 40-100 hari, bahkan jenazah belum diberangkatkan, kok sudah diikrarkan," tutur KP Bambang, Rabu (5/11/2025), dilansir TribunSolo.com.

Lebih lanjut, KP Bambang mengungkapkan belum ada pembicaraan resmi mengenai siapa yang akan menjadi penerus Pakubuwana XIII.

Meski demikian, yang terpenting menurut KP Bambang, adalah penerus Pakubuwana XIII harus disepakati bersama oleh seluruh kerabat Keraton Solo, terutama sesepuh.

"Saya tidak mau mendahului. Yang terpenting keluarga maunya seperti apa. Beliau-beliau ini posisinya sudah sepuh."

"Semua terbuka, tidak hanya Gusti Tedjowulan. Termasuk Gusti Dipo, Gusti Puger," katanya.

KP Bambang pun tak mempermasalahkan jika memang KGPAA Hamangkunegoro yang menjadi penerus, selama sudah menjadi kesepakatan bersama.

Apabila semua kerabat Keraton Solo sepakat KGPAA menjadi penerus, maka KGPA Tedjowulan tak lagi menjadi Plt Keraton Solo.

Ia juga menegaskan, Keraton Solo bukan merupakan milik satu kelompok, melainkan seluruh trah mulai Pakubuwana I sampai Pakubuwana XIII.

"Silakan kalau sudah disepakati kerabat yang lain. Prinsipnya Panembahan Agung kalau sudah disepakati ya sudah tidak lagi menjadi Plt."

"Disepakati bersama itu bukan satu kelompok. Keraton itu dimiliki trah dari PB I sampai XIII. Semua harus diajak bicara," tegas dia.

Sebelum jenazah Pakubuwana XIII diberangkatkan menuju pemakaman Imogiri di Bantul, DI Yogyakarta, KGPA Tedjowulan juga bicara mengenai penerus Raja Solo.

Ia berharap pembahasan mengenai penerus takhta Pakubuwana XIII dibahas setelah masa berkabung selesai.

Maha Menteri yang juga adik Pakubuwana XIII ini menyebut, pembahasan penerus Raja Solo agar dikoordinasikan dengan pemerintah.

Pasalnya, tata cara pengangkatan Raja Keraton Solo termuat dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Harapan kita kalau bisa maksimal 40 hari sudah bisa disepakati bersama. Kita nanti kerja sama melaporkan kepada pemerintah, setelah terbentuk ABCD dan sebagainya," ujarnya di Loji Gandrung, Rabu, masih dari TribunSolo.com.

KGPA Tedjowulan pun mengingatkan agar tidak terjadi konflik dalam penetapan penerus Pakubuwana XIII.

Sebab, jika hal itu terjadi, penetapan Raja Keraton Solo bisa diambil-alih oleh pemerintah.

"Undang-undangnya itu ada. Kalau kamu ribut terus, bisa diambil alih pemerintah."

"Makanya untuk itu saya menyediakan diri untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah. Ini untuk menjaga kerukunan," pungkasnya.

GKR Timoer: KGPAA Hamangkunegoro Satu-satunya Pewaris

Sebelumnya, putri Pakubuwana XIII, GKR Timoer Rumbai, telah menegaskan KGPAA Hamangkunegoro merupakan satu-satunya pewaris takhta Keraton Solo.

Hal ini, kata dia, sudah diresmikan lewat pengangkatan KGPAA Hamangkunegoro sebagai putra mahkota pada acara Tingalan Dalem Jumenengan atau peringatan kenaikan takhta ke-18 Pakubuwana XIII tanggal 27 Februari 2022.

"Saya harus mempertegas Sinuhun PB XIII ketika 2022 sudah menunjuk dan melantik putra mahkota," kata dia, Selasa (4/11/2025), dilansir TribunSolo.com.

GKR Timoer menyebut dirinya dan para putra-putri Pakubuwana XIII telah menerima amanat untuk memastikan putra mahkota naik tahta.

"Beliau mempertegas mengamanatkan kepada kami putra-putrinya dan kami harus menjalankan amanat itu njumenengke putra mahkota Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Hamengkunagoro," tegasnya.

Diketahui, sebelum jenazah Pakubuwana XIII diarak dan diberangkatkan menuju Imogiri, KGPAA Hamangkunegoro menyatakan kesiapannya menjadi penerus takhta Keraton Solo.

Pakubuwana XIII wafat pada usia 77 tahun, Minggu (2/11/2025), ketika dirawat di Rumah Sakit Indriati, Solo.

Jenazahnya telah dimakamkan di Imogiri pada Rabu (5/11/2025), setelah sebelumnya disemayamkan di Keraton Solo.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin/Andreas Chris)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved