Senin, 10 November 2025

29,18 Juta Batang Rokok Ilegal di Lampung dan Bengkulu Dimusnahkan

Pemusnahan ini dilakukan di bawah pengawasan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh barang hasil pelanggaran

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL - Suasana pemusnahan barang ilegal di kantor Bea Cukai Sumbagbar, Kamis (6/11/2025). 

Ia menjelaskan bahwa lonjakan peredaran rokok ilegal dipicu oleh tingginya cukai hasil tembakau (CHT) yang ditetapkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, harga jual rokok legal menjadi tidak terjangkau bagi masyarakat, terutama pasca-pandemi COVID-19.

“Maraknya rokok ilegal diawali mahalnya rokok legal akibat kenaikan cukai yang terlalu tinggi, sehingga tidak terjangkau masyarakat yang daya belinya masih lemah,” jelas Benny.

Benny mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penurunan atau setidaknya mempertahankan besaran CHT selama tiga tahun ke depan.

Ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.

“Saya dari Gaprindo mendukung agar cukai turun, paling tidak, tidak berubah sampai tiga tahun ke depan,” katanya.


 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved