Program TMMD di Sukorejo Sukses Hubungkan Jalan Antara Desa Sukorejo dan Desa Mejasem
Program TMMD Reguler ke-126 dan Sengkuyung Tahap 4 Tahun Anggaran 2025 berhasil membangun jalan yang menghubungkan Desa Sukorejo dan Desa Mejasem.
TRIBUNNEWS.COM - Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-126 dan Sengkuyung Tahap 4 Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Desa Sukorejo Kecamatan Ulujami berhasil membangun jalan yang menghubungkan Desa Sukorejo dan Desa Mejasem.
Dengan selesainya pembangunan jalan sepanjang 540 M dan lebar 4 M tersebut diharapkan akan bermanfaat bagi warga dalam menjalankan aktifitas sehari hari, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Wakil Bupati Pemalang Nurkholes saat menutup kegiatan tersebut mengungkapkan, pihaknya bersama dengan stakeholder yang lain telah mensukseskan hasil TMMD, salah satunya yakni pembangunan jalan yang menghubungkan antar desa sehingga sangat bermanfaat buat akses pertanian.
"Dari pemerintah Kabupaten Pemalang sendiri tentunya ini bagian dari upaya untuk bisa meningkatkan kesejahteraan terutama dari akses kemudahan transportasi," ungkap Nurkholes, di lapangan Desa Sukorejo, Kamis, (6/11/2025).
Sebelumnya, Dansatgas Upacara TMMD Letkol Inf. Muhammad Arif dalam sambutannya mengungkapkan kegiatan ini bertema, semangat pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional di wilayah Indonesia. Makna yang terkandung dari tema tersebut adalah penyelenggaran program TMMD merupakan salah satu bentuk nyata dari kemanunggalan TNI rakyat bersama-sama dengan pemerintah daerah yang bertujuan untuk mengutipkan pemerataan pembangunan secara inklusif di seluruh wilayah NKRI dalam rangka menciptakan ketahanan nasional yang kuat dan tangguh.
TMMD ini juga merupakan program yang terselenggara berkat kerja sama terpadu dan berkesinambungan antara TNI, POLRI, PEMDA, Kementerian dan Lembaga Pemerintahan, non-kementerian, di dukung segenap komponen pendukung di wilayah dengan memadukan program masing - masing instansi guna percepatan pembangunan di daerah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan sejahteraan masyarakat dan mendukung penguatan pertahanan aspek darat dengan kriteria sasaran kegiatan yang di fokuskan untuk daerah perdesaan.
"Secara khusus di daerah yang tergolong tertinggal atau miskin, terisolasi atau terpencil daerah perbatasan dan daerah kumuh, perkotaan serta daerah yang terkena dampak akibat bencana alam," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Muhammad Arif memaparkan, hasil pembangunan kegiatan antara lain sasaran fisik yang meliputi pembuatan jalan baru panjang 540 meter lebar 4 meter, kemudian talud 2 sisi panjang 540 meter lebar 0,4 meter tinggi 0,8 meter, Plat Decker panjang 5,6 meter lebar 0,06 meter.
Adapun manfaat yang didapat dari sasaran fisik tersebut diantaranya, meningkatnya sarana transportasi angkutan jalan perdesaan, memperlancar arus perekonomian, dan mempercepat pembangunan di wilayah Kabupaten Pemalang.
Sementara, sasaran non fisik meliputi berbagai penyuluhan yang dilakukan sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Pemalang dengan manfaat untuk sasaran non fisik diantaranya meningkatnya kesadaran bela negara, meningkatnya kesadaran hukum dalam berbangsa dan bernegara, mencetak generasi muda yang berkualitas dengan menjauhkan narkoba dan miras, meningkatkan taraf hidup masyarakat dan meningkatkan produksi pertanian, meningkatnya kemanunggalan TNI dengan rakyat terakhir dapat meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Bupati Pemalang Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Penyiaran dari KPID Jateng
| Puluhan Tahun Terisolir, Akses Menuju Desa Tanauge Sulawesi Tengah Kini Dapat Dilalui Jalur Darat |
|
|---|
| KPK Panggil Kajari Madina & Kasi Datun terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut |
|
|---|
| Sempat Terjaring OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Periksa Seorang Staf Dirut Perusahaan |
|
|---|
| Perjalanan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Rp231,8 Miliar Ditangani KPK, Seret Nama Bobby Nasution |
|
|---|
| KPK Geledah Rumah Pribadi Orang Dekat Bobby Nasution, Topan Obaja Putra Ginting di Medan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.