Jumat, 7 November 2025

Kronologi Pria Aniaya ODGJ hingga Tewas di Kendal, Pelaku Terancam 7 Tahun Bui

Warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), bernama Ali alias IAM menghabisi nyawa seorang kakek ODGJ (orang dengan gangguan jiwa).

TribunJateng.com/Agus Salim
BUNUH ODGJ - Pelaku penganiayaan terhadap kakek ODGJ berusia 60 tahun, Ali alias IAM saat memberi keterangan dalam jumpa pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/11/2025). Ali kesal lantaran ODGJ tersebut kerap melakukan tindakan kurang nyaman di depan rumahnya. 

Emosi Ali pun membesar sehingga ia menendang pinggang belakang korban menggunakan kaki kiri.

Tendangan itu terjadi saat ODGJ tersebut hendak bangkit usai terjatuh ke belakang. Setelah ditendang, korban lemas dan terkapar di tanah. 

"Karena saya emosi. Dia bilang mau bakar rumah saya. Padahal dia sudah tak laporkan juga tapi masih sama," jelasnya.

Dengan sisa tenanganya, korban berusaha bangkit dan sempat memukul jempol tangan kanan Ali menggunakan tongkat. 

Di sini, amarah Ali memuncak. Dengan memakai kaki kanan, ia kembali menendang wajah dan mata kanan korban hingga ia terkapar di tanah.

Ia lantas memukul kepala korban menggunakan kursi sebanyak 3 kali. Kemudian, ia sempat kabur ke berbagai daerah untuk menghindari pemeriksaan dari polisi.

"Selama ini kabur ke Semarang, kemudian ke Jember, dan balik lagi ke Semarang, dan Cilacap," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono mengatakan bahwa korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Pihaknya kemudian memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Setelah itu ODGJ tersebut tidak sadarkan diri dan ditemukan dalam kondisi meninggal," ujarnya.

Polisi akhirnya berhasil menangkap Ali di sebuah tempat persembunyian di Cilacap.

Ali dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Pelaku yang telah mendekam di sel tahanan Polres Kendal tersebut terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Bahwa tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan emosi terhadap korban yang tidak mau pergi dari rumah yang ditinggali," ungkap Bondan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah kursi kayu yang terdapat bercak darah. 

Lalu sebuah kaus warna hitam dan sebuah celana pendek warna hitam yang dipakai korban.

Jaket dengan warna hitam yang bertuliskan “FAMILIAS” di bagian depan, sebuah celana pendek warna hitam dengan merek EVLOGIES, serta sebuah HP Iphone 11 pro warna grey milik Ali.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Agus Salim)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved