Sabtu, 8 November 2025

Kronologi Pria Aniaya ODGJ hingga Tewas di Kendal, Pelaku Terancam 7 Tahun Bui

Warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), bernama Ali alias IAM menghabisi nyawa seorang kakek ODGJ (orang dengan gangguan jiwa).

TribunJateng.com/Agus Salim
BUNUH ODGJ - Pelaku penganiayaan terhadap kakek ODGJ berusia 60 tahun, Ali alias IAM saat memberi keterangan dalam jumpa pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/11/2025). Ali kesal lantaran ODGJ tersebut kerap melakukan tindakan kurang nyaman di depan rumahnya. 
Ringkasan Berita:
  • Pria asal Kendal bernama Ali alias IAM tega menghabisi nyawa seorang kakek ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa).
  • Ia mengaku sering mendapati korban yang berusia 60 tahun itu buang air kecil hingga buang air besar di depan rumahnya.
  • Setelah kabur, tersangka berhasil ditangkap pihak kepolisian di Cilacap.

TRIBUNNEWS.COM - Warga Dukuh Kersen, Desa Tegorejo RT 3/RW 2, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), bernama Ali alias IAM menghabisi nyawa seorang kakek ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa).

Ia mengaku sering mendapati korban yang berusia 60 tahun itu buang air kecil hingga buang air besar di depan rumahnya.

Korban melakukan aksi itu berkali-kali sehingga membuat Ali tersulut emosi.

Ia sebenarnya sudah melaporkan peristiwa itu kepada RT setempat, tetapi korban tetap tak mengindahkan meski sudah ditegur.

Bahkan, korban berani memukul menggunakan tongkat pada bagian punggung dan tangan Ali.

Ia melakukannya saat pelaku baru pulang dari tongkrongan di depan warung Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon.

Ketika itu, dirinya melihat ODGJ yang biasa berbuat kurang nyaman itu sedang berdiri dan membawa tongkat kayu di pinggir jalan dekat rumahnya.

"Saya sudah laporan, tapi memang ODGJ nya saja yang keterlaluan. Itu saya sempat dipukul pas pulang nongkrong, sekitar jam 05:00 WIB." 

"Posisi saya masih di atas motor berhenti," kata Ali di Mapolres Kendal, dilansir TribunJateng.com, Kamis (6/11/2025).

Ali yang geram lantas menggertak ODGJ tersebut. Namun, ODGJ itu justru meludahinya.

Pada posisi itu, Ali tak kuasa mengontrol emosi dan langsung menendan korban sebanyak 3 kali.

Baca juga: Pengakuan Wanita di Banyuwangi Tersangka Pembunuhan Bayi, Kehamilan Tak Diketahui Suami

Tendangan pertama menggunakan kaki kanan dan mengenai perut bagian depan korban.

Tendangan kedua memakai kaki kiri dan mengenai perut bagian depan dari korban.

Sementara itu, tendangan ketiga menggunakan kaki kanan mengenai perut bagian depan korban. 

Namun, korban yang sudah jatuh ke belakang justru mengancam akan membakar rumah milik Ali.

Emosi Ali pun membesar sehingga ia menendang pinggang belakang korban menggunakan kaki kiri.

Tendangan itu terjadi saat ODGJ tersebut hendak bangkit usai terjatuh ke belakang. Setelah ditendang, korban lemas dan terkapar di tanah. 

"Karena saya emosi. Dia bilang mau bakar rumah saya. Padahal dia sudah tak laporkan juga tapi masih sama," jelasnya.

Dengan sisa tenanganya, korban berusaha bangkit dan sempat memukul jempol tangan kanan Ali menggunakan tongkat. 

Di sini, amarah Ali memuncak. Dengan memakai kaki kanan, ia kembali menendang wajah dan mata kanan korban hingga ia terkapar di tanah.

Ia lantas memukul kepala korban menggunakan kursi sebanyak 3 kali. Kemudian, ia sempat kabur ke berbagai daerah untuk menghindari pemeriksaan dari polisi.

"Selama ini kabur ke Semarang, kemudian ke Jember, dan balik lagi ke Semarang, dan Cilacap," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono mengatakan bahwa korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Pihaknya kemudian memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Setelah itu ODGJ tersebut tidak sadarkan diri dan ditemukan dalam kondisi meninggal," ujarnya.

Polisi akhirnya berhasil menangkap Ali di sebuah tempat persembunyian di Cilacap.

Ali dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Pelaku yang telah mendekam di sel tahanan Polres Kendal tersebut terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Bahwa tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan emosi terhadap korban yang tidak mau pergi dari rumah yang ditinggali," ungkap Bondan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah kursi kayu yang terdapat bercak darah. 

Lalu sebuah kaus warna hitam dan sebuah celana pendek warna hitam yang dipakai korban.

Jaket dengan warna hitam yang bertuliskan “FAMILIAS” di bagian depan, sebuah celana pendek warna hitam dengan merek EVLOGIES, serta sebuah HP Iphone 11 pro warna grey milik Ali.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Agus Salim)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved