Minggu, 9 November 2025

Berita Viral

Kabar Terbaru Mbah Tarman, Sudah Diperiksa Polisi usai 3 Kali Mangkir, Kini Ngaku Cek Rp3 M Hilang

Berikut kabar terbaru dari Mbak Tarman, kakek 74 tahun yang viral berikan mahar cek Rp3 miliar.

TikTok @av.mediaku
PERNIKAHAN VIRAL - Kakek bernama Tarman (74) asal Karanganyar, Jawa Tengah menikahi Shela Arika (24), warga setempat, dengan mahar seperangkat alat salat dan cek tiga miliaran rupiah. Berikut kabar terbaru dari Mbah Tarman yang diperiksa polisi atas kasus dugaan cek Rp3 miliar palsu. 

Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2016, Mbah Tarman memberitahu kepada Kamid melalui telepon bahwa dirinya sudah menerima bonus dan uang muka atas penjualan pedang samurai tersebut sebesar Rp30.000.000.000.

Mbah Tarman mengaku uang tersebut sudah berada di dalam rekening Bank Mandiri.

Ia juga menunjukkan kartu ATM warna hitam dan seolah-olah uang tersebut sudah berada di rekening.

Kebohongan Mbah Tarman Terbongkar

KAKEK TARMAN - Berikut ini sosok Tarman, Kakek 74 tahun di Wonogiri, Jawa Tengah yang viral menikahi gadis 25 tahun mahar Rp 3 Miliar. (Tangkap layar YouTube AV Media)
KAKEK TARMAN - Berikut ini sosok Tarman, Kakek 74 tahun di Wonogiri, Jawa Tengah yang viral menikahi gadis 25 tahun mahar Rp 3 Miliar. (Tangkap layar YouTube AV Media) ((Tangkap layar YouTube AV Media))

Kamid awalnya percaya dengan tipu daya Mbah Tarman.

Ditambah, Mbah Tarman membuat surat seolah-olah dari bank yang mengundang korban datang ke bank untuk mencairkan uang hasil penjualan samurai.

Namun, uang yang dijanjikan tidak pernah diberikan sampai sekarang.

Saat ditagih, Mbah Tarman berdalih proses penjualan pedang samurai memakan waktu sekitar 2 tahun lebih, karena perlu adanya perizinan dari pihak-pihak berwenang.

Pada akhirnya, korban yang sudah sadar ditipu melaporkan Mbah Tarman ke polisi.

Baca juga: Sesumbar Mbah Tarman pada Keluarga Sheila: Selain Cek Rp3 M, Juga Ngaku Dekat dengan Bos Rokok

Kasus kemudian naik ke meja hijau mulai Rabu, 27 April 2022.

Sedangkan sidang putusan vonis digelar pada Rabu, 22 Juni 2022.

Majelis hakim menyatakan Terdakwa Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TARMAN Bin (Alm) KARIYO SUTIRTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama  2 (dua) Tahun," demikian bunyi putusan, dikutip sipp.pn-wonogiri.go.id.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kesaksian Kades Ngepungsari Karanganyar soal Mbah Tarman, Pernah Tersandung Kasus Hukum dan TribunJatim.com dengan judul Setelah 3 Kali Mangkir, Mbah Tarman Hadiri Panggilan Polisi Pacitan Didampingi Kuasa Hukum: 2 Jam

(Tribunnews.com/Endra)(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)(ribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved