Tolak Damai, Guru di Trenggalek yang Dianiaya Suami Anggota DPRD Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Guru di Trenggalek, Jawa Timur yang ditampar oleh wali murid sempat mendapat ajakan untuk berdamai. Namun ia menolak dan melanjutkan proses hukum
Ringkasan Berita:
- Seorang guru SMPN 1 Trenggalek dipukul oleh wali murid yang juga suami anggota DPRD Trenggalek
- Pelaku yang kini jadi tersangka adalah kakak dari siswi SMPN 1 Trenggalek tersebut
- Sempat ada ajakan damai namun ditolak oleh korban dan proses hukum tetap berlanjut
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur bernama Eko Prayitno jadi korban pemukulan oleh wali murid.
Eko digampar dua kali oleh wali murid setelah ia menyita HP milik siswinya pada Jumat (31/10/2025) lalu.
Pelakunya adalah AW, suami dari anggota DPRD Trenggalek yang juga kakak dari korban.
Kini, AW telah ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Saat ditemui TribunJatim.com, Eko sempat didatangi oleh pihak tersangka dan mendapatkan tawaran untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Kalau tawaran damai ada, salah satu orang dengan kalimat tersirat, 'kalau dari hati pak Eko dan jalur surga kiranya bisa', sambil (dia) menunjukkan gestur tangan," kata Eko, Kamis (6/11/2025).
Meski mendapatkan ajakan damai, namun Eko menolaknya.
Ia pun tetap melanjutkan proses hukum yang kini masih berjalan.
"Kalau dengan siswa (sudah) selesai untuk urusan HP, sudah selesai dengan ortu juga, sudah ada permintaan maaf," lanjutnya.
Ia juga memberikan apresiasi atas kinerja Satreskrim Polres Trenggalek yang telah cepat menangani kasus pemukulan ini.
"Dari kejadian hari Jumat, lalu masuk hari Sabtu, Minggu yang merupakan hari libur, saya mendapatkan kabar hari Senin sore sudah ditahan, saya salut dengan kecepatannya," tegasnya.
Baca juga: Sosok Eko Prayitno, Guru SMP Dianiaya Suami Anggota DPRD Trenggalek, Pelaku Emosi HP Adik Disita
AW Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan, AW kini telah ditetapkan jadi tersangka setelah polisi menemukan dua alat bukti kuat.
"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, telah kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka," kata Eko, Selasa (4/11/2025).
TribunJatim.com mewartakan, AW ditetapkan jadi tersangka pada Senin (3/11/2025) malam dan kini tersangka sudah ditahan.
"Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," jelasnya.
Ditanya motif, tersangka memukul korban karena HP saudarinya disita oleh korban.
"Motifnya, dipicu oleh laporan saudaranya terkait dugaan perusakan HP siswa,"
"Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan," pungkasnya.
Rumahnya Diancam Dibakar
Aksi penganiayaan tersebut dilakukan langsung di depan rumah korban.
Korban pun mendapat ancaman hingga pemukulan di depan rumahnya.
Bahkan, korban juga diancam rumahnya akan dibakar.
"Kalau hari ini kamu tidak menghadap ayahnya di Puyung rumahmu tak bakar, SMP tak bakar, saya tidak tahu ternyata istri dan anak saya dengar," ucap Eko, dikutip dari TribunJatim.com.
Ia juga mengaku, anak dan istrinya sampai mendengar apa yang dialaminya.
Bahkan, anaknya trauma saat melihat ayahnya jadi korban penganiayaan.
"(Psikologi anak) Itu yang saya khawatirkan, saya sayangkan, ini akan sembuh kapan, karena masih anak," sesalnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Guru Korban Penganiayaan di SMPN 1 Trenggalek Tolak Tawaran Damai, Kukuh Lanjutkan Proses Hukum
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.