Rabu, 12 November 2025

Penculikan Balita di Makassar

Kata Suku Anak Dalam Tempat Ditemukannya Bilqis, Serahkan Korban saat Tahu Ada Berita Penculikan

Inilah kabar terbaru soal kasus penculikan balita bernama Bilqis di Kota Makassar, Sumsel yang ditemukan di Kabupaten Merangin, Jambi

Tribun-Timur.com/Makmur
PENCULIKAN BILQIS - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun. 
Ringkasan Berita:
  • Bilqis (4) balita yang diculik di Makassar, Sulawesi Selatan ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam (SAD) di Merangin, Jambi
  • Pihak konservasi mengatakan Suku Anak Dalam didatangi orang luar dan diminta untuk merawat Bilqis.
  • Setelah tahu ada berita penculikan, SAD menyerahkan Bilqis ke pihak berwajib

TRIBUNNEWS.COM - Bilqis (4), balita yang diculik di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditemukan.

Korban ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam (SAD) Jambi, di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Empat orang pun dijadikan tersangka, yakni SY (30) asal Kota Makassar, NH (29) warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Lalu MA (42) dan AS (36), keduanya merupakan warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Sebelumnya, Bilqis disebut ditemukan SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan.

Pihak kepolisian menyebut bahwa mereka melakukan pendekatan terhadap tetua suku untuk mengembalikan Bilqis pada Sabtu (8/11/2025).

Ditemui TribunJambi.com, Antropolog Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Robert Aritonang, mewakili Bagendang, Orang Rimba (SAD) menceritakan bahwa beberapa hari sebelum Bilqis ditemukan, istri dari Bagendang didatangi oleh orang luar.

Orang luar tersebut membawa anak perempuan bernama Bilqis ke kelompok mereka.

"Si orang luar ini, meminta untuk merawat anak ini karena anak berasal dari keluarga kurang mampu dan tidak sanggup membiayai kehidupan anak tersebut,"

"Penyerahan anak ini disertai selembar surat bermaterai Rp10 ribu yang menyatakan bahwa anak ini diserahkan oleh ibu kandungnya, dan tidak akan ada tuntut menuntut di kemudian hari," jelasnya.

Tak lama kemudian, kelompok SAD tersebut mendapatkan kabar bahwa Bilqis merupakan korban penculikan.

Baca juga: Warga Suku Anak Dalam Tahunya Bilqis Diserahkan Ibu Kandung, Disertai Surat Bermaterai

Bagendang pun akhirnya menyerahkan anak tersebut ke pihak berwenang.

"Namun, sekitar dua hari anak tersebut bersama kelompok ini, ada informasi tentang penculikan,"

"Begendang pun menyerahkan anak tersebut ke pihak berwenang," tambahnya.

Robert mengatakan bahwa Orang Rimba dalam kasus ini juga jadi korban.

"Ada pihak lain yang memanfaatkan kerentanan mereka. Melalui narasi palsu, janji ekonomi, atau bujukan emosional,"

"Orang Rimba dijadikan alat dalam jejaring kejahatan yang mereka sendiri tidak pahami," kata Robert.

Ia menuturkan, publik dan aparat harus berhati-hati supaya tidak menjadikan Orang Rimba kambing hitam atas persoalan yang lebih luas.

"Yang perlu diusut bukan hanya siapa yang terlibat, tetapi siapa yang memanfaatkan Orang Rimba dan menciptakan kondisi yang membuat mereka terjebak dalam situasi ini," tegas Robert Aritonang.

Motif Tersangka

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan, motif para tersangka melakukan penculikan adalah karena alasan ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Sejumlah barang bukti pun diamankan dari tangan tersangka, termasuk sebuah rekening berisikan uang Rp1.8 juta.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta," ujarnya.

Baca juga: DRAMATIS Perjuangan 4 Polisi Jemput Bilqis di Perkampungan Adat Jambi, Negosiasi Alot, Butuh 2 Malam

Atas perbuatan penculikan dan perdagangan anak, keempat tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun.

"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,"

"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujarnya.

Ayah Korban, Dwi Nurmas (34) menceritakan, Bilqis diculik saat ia tengah melatih di lapangan tenis.

"Saya sedang melatih di lapangan tennis, anak saya main di pinggir lapangan," ujarnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Namun, beberapa saat kemudian, Bilqis izin mau main di sebelah lapangan.

Tak lama, Dwi Nurmas yang memanggil putrinya tiba-tiba tak mendapat jawaban, dan ternyata Bilqis diculik.

"Sebelumnya masih bersama saya, tapi setelah izin mau main di sebelah, saya panggil lagi sudah tidak ada," ujarnya.

Sehari kemudian, ia pun melaporkan aksi penculikan ini ke Polsek Panakkukang.

Setelah enam hari diculik ketika bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Bilqis ditemukan di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Bilqis menjadi korban perdagangan anak dengan jaringan lintas pulau Nusantara.

Dalam sepekan, Bilqis melintasi tiga pulau besar yakni Sulawesi, Jawa, dan berakhir di Sumatra.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Begendang Suku Anak Dalam Jambi Ungkap Bilqis Ramadhany Diculik Orang Asing lalu Dibawa ke Merangin dan di Tribun-Timur.com dengan judul 4 Tersangka Sindikat Penculik Bilqis Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Penjara 15 Tahun Menanti

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJambi.com, Srituti Apriliani Putri)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved