Penculikan Balita di Makassar
Kasus Penculikan Balita Bilqis, Kemen PPPA Imbau Masyarakat Waspadai Perdagangan Orang di Medsos
Kemen PPPA terus meningkatkan pencegahan kekerasan berbasis gender melalui pelatihan petugas layanan, pendidikan publik serta pengawasan ruang publik.
Ringkasan Berita:
- Aturan guna mencegah kasus perdagangan orang sudah diterbitkan Kemen PPPA
- Modus perdagangan orang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi
- Orang Tua harus lebih waspada terkait perlindungan terhadap anak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut menyikapi kasus penculikan anak yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan yang berujung kategori perdagangan manusia.
Baca juga: Dua Penculik Bilqis Langganan Jual-Beli Anak, Sudah 10 Kali Beraksi Lewat TikTok dan WA
Melalui Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang KemenPPPA, Priyadi Santosa, pihaknya prihatian atas kasus yang menggegerkan publik tersebut.
“KemenPPPA menyampaikan keprihatinan atas kasus penculikan yang terjadi pada Bilqis,” kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (10/11/2025).
KemenPPPA mengapreasiasi respon cepat aparat Polrestabes Makassar dalam menangani kasus ini. Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Selatan yang telah melakukan penjangkauan awal pada korban.
Korban telah mendapatkan pelayanan pemeriksaan fisik, psikolog awal, dan akan dilakukan pendampingan sesuai kebutuhan korban.
KemenPPPA juga mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku termasuk pemberian hukum maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan terhadap anak lainnya.
Priyadi mengatakan pemerintah telah memiliki banyak regulasi tentang pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia, antara lain UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
Selain itu, dibentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO) di tingkat pusat dan daerah yang bertugas menyusun dan melaksanakan rencana aksi pemberantasan TPPO.
Adanya kasus dugaan TPPO Bilqis menunjukkan terus berkembangnya modus TPPO seiring kemajuan teknologi informasi dimana media sosial menjadi wadah pelaku menjual korbannya. dan media sosial.
Karena itu, penting memanfaatkan teknologi secara positif, seperti melakukan kampanye digital masif untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya TPPO.
Namun demikian, diperlukan juga kolaborasi pentahelix dari berbagai unsur, meliputi pemerintah, dunia usaha, akademis, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat secara umum.
Baca juga: Pelaku Penculik Balita Bilqis di Makassar Rajin Beribadah, Rumahnya Beratap Seng dan Dipasang AC
Untuk memperkuat aturan yang ada, Kemen PPPA telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis Masyarakat.
Regulasi ini mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus TPPO turut membantu Pemerintah dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
Keluarga juga memiliki peran penting dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penculikan dan mengajarkan anak cara melindungi diri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.