Jadi Tersangka Dugaan Perselingkuhan dengan Polwan, Anggota DPRD Kota Blitar Segera Dijatuhi Sanksi
Susul Polwan Jadi Tersangka Dugaan Perselingkuhan, Anggota DPRD Kota Blitar bakal dipanggil Badan Kehormatan (BK) untuk proses kode etik
Ringkasan Berita:
- Nasib anggota DPRD Kota Blitar, GP, yang diduga selingkuh dengan anggota Polwan Polres Blitar Kota, NW.Â
- Kini GP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu.
- GP juga siap-siap dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar untuk diperiksa dan dijatuhi sanksi.
Â
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Status tersangka yang disandang anggota DPRD Kota Blitar, GP yang diduga selingkuh dengan anggota Polwan Polres Blitar Kota, NW telah diketahui Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar.
Nantinya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar segera memanggil GP untuk dilakukan konfrontasi terkait kasus dugaan perselingkuhan yang disertai penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Batu.
Ketua BK DPRD Kota Blitar, Aris Dedi Arman mengatakan pemanggilan dilakukan setelah pihaknya menerima surat penetapan tersangka GP oleh Polres BatuÂ
"Kami masih menunggu surat resmi dari polisi. Setelah suratnya turun, kami segera memproses kode etiknya," kata Aris dihubungi Selasa (11/11/2025).
Dikatakannya, setelah BK melakukan konfrontasi terkait kasus itu, BK akan menggelar rapat untuk memutuskan sanksi sesuai aturan yang berlaku.Â
"Kami ikuti prosesnya. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk dilakukan konfrontasi. Setelah itu, BK mengadakan rapat memutuskan sesuai aturan yang ada," ujarnya.
Â
Sama-sama Tersangka Tapi Tidak Ditahan
Update kasus dugaan perselingkuhan di sebuah Hotel kawasan Batu antara Anggota DPRD Kota Blitar Jatim berinisial GP dengan Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW.
Polres Batu akhirnya menetapkan status tersangka pada Anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP.Â
Sementara pasangannya, Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Sosok dan Nasib Polwan yang Digerebek Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Kota BlitarÂ
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda mengatakan penetapan status tersangka ini setelah GP yang merupakan ketua fraksi PPP DPRD Kota Blitar itu, menjalani dua kali pemeriksaan di Polres Batu.
“Iya sudah (ditetapkan tersangka,red) pada Sabtu lalu,” kata Iptu M Huda kepada Tribun Jatim Network, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut Huda menjelaskan, penetapan status tersangka ini bukan tanpa alasan.Â
Itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan juga penyelidikan yang dilakukan polisi, sejak suami NW yang juga merupakan anggota polisi Polres Blitar Kota melaporkan istrinya berbuat serong dengan GP, hingga akhirnya digrebek di salah satu hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) lalu.Â
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.