Cara Tukang Bangunan Bunuh Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Dimutilasi dan Dikubur di Septic Tank
Istri pegawai pajak di Manokwari tewas dimutilasi, jasadnya dikubur di septic tank. Pelaku tukang bangunan terlilit utang judi online Rp4 juta.
Ringkasan Berita:
- Korban AGT (38), istri pegawai pajak di Manokwari, dilaporkan hilang pada 10 November 2025 dan ditemukan tewas.
- Pelaku bernama Yahya Himawan, tukang bangunan yang pernah bekerja di rumah korban, ditangkap sehari kemudian.
- Polisi menyita sejumlah barang korban, mobil box yang digunakan, dan membawa jasad ke RSUD Manokwari.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan istri pegawai pajak berinisial AGT (38) di Reremi Puncak, Manokwari, Papua Barat, terungkap.
Korban dilaporkan hilang oleh suaminya sejak Senin (10/11/2025) dan terakhir terlihat di rumah.
Saat dilaporkan hilang, korban sendirian di rumah sedangkan suaminya bekerja.
Setelah dilakukan pencarian, jasad korban ditemukan dalam kondisi tak utuh terkubur di septic tank rumah kosong.
Septic tank merupakan tempat penampungan dan pengolahan limbah cair rumah tangga seperti kotoran dan tinja agar tidak mencemari lingkungan.
Lokasi penemuan jasad jaraknya sekitar 300 meter dari rumah korban.
Berdasarkan sejumlah bukti, pelaku pembunuhan bernama Yahya Himawan ditangkap di Kampung Inggramui, Manokwari pada Selasa (11/10/2025).
Pelaku merupakan tukang bangunan yang pernah bekerja di rumah korban.
Hal tersebut menjadi bekal pelaku mengetahui seluk beluk bangunan rumah.
Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban untuk merampok,
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, menjelaskan pelaku terlilit utang judi online sebesar Rp4 juta.
Baca juga: Sosok Pelaku Pembunuhan ODGJ di Kendal, Kesal Korban Buang Air Besar Depan Rumah
“Tersangka memiliki utang sekitar Rp4 juta dan berencana pulang ke Jawa Timur. Ia kemudian berniat merampok rumah korban,” ungkapnya, dikutip dari TribunPapuaBarat.com.
Pelaku berpura-pura hendak memperbaiki dapur korban.
Saat korban lengah, pelaku menodongkan senjata tajam dan meminta uang Rp4 juta.
"Korban yang menolak dan berusaha melawan akhirnya ditikam tiga kali," jelasya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.