Rabu, 19 November 2025

Sosok Faisal Tanjung, Anggota LSM di Luwu Utara Laporkan 2 Guru, Rasnal-Abdul Muis Sempat Dipecat

Berikut ini sosok Faisal Tanjung, anggota LSM di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang sempat laporkan Rasnal dan Abdul Muis ke polisi. 

(istimewa / Tangkap layar Tribun-Timur.com)
GURU LUWU UTARA - Berikut ini sosok Faisal Tanjung, anggota LSM di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang sempat laporkan Rasnal dan Abdul Muis ke polisi.  (istimewa / Tangkap layar Tribun-Timur.com) 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Faisal Tanjung, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Luwu Utara, Sulawesi Selatan tengah menjadi sorotan. 

Dirinya disebut merupakan sosok yang melaporkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara, yakni Rasnal dan Abdul Muis, ke Polres Luwu Utara

Faisal Tanjung melaporkan Rasnal dan Abdul Muis dengan dugaan pungutan liar (pungli) dana komite sebesar Rp 20.000 per orang tua siswa.

Alhasil karena laporan itu membuat Rasnal dan Abdul Muis sempat ditahan, dipenjara bahkan diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Namun, keputusan pemecatan akhirnya dibatalkan setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan.

Usai kejadian tersebut sosok Faisal Tanjung pun disorot, lantas seperti apa sepak terjangnya? 

Faisal Tanjung merupakan aktivis dari Lembaga Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Luwu Utara

Mengutip laman bainhambogor.web.id, BAIN HAM RI merupakan sebuah organisasi hukum.

Anggotanya terdiri dari para aktivis, di mana mereka termasuk akan mengadvokasi, mengawal hak asasi manusia serta kepentingan rakyat di berbagai bidang.

Dalam laman tersebut tertulis BAIN HAM RI menyebut sebagai organisasi yang menjunjung tinggi keadilan, integritas, dan keberanian dalam menghadapi berbagai bentuk pelanggaran hak dan ketidakadilan sosial.

Baca juga: 2 Guru Luwu Utara Batal Dipecat, Gaji yang Sempat Mandeg 1 Tahun Lebih akan Dibayar: Dirapel Semua

Sementara itu mengutip Tribun-Timur.com, Faisal Tanjung ternyata alumni Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Luwu Utara.

Disebutkan Rasnal, guru yang dilaporkan pernah mengajar Faisal Tanjung.

Fakta bahwa pelapor adalah mantan murid diungkap oleh Muhammad Alfaraby Rasnal, anak kandung Rasnal.

"Faisal Tanjung ini juga Alumni Smansa Lutra (SMAN 1 Luwu Utara), tahun 2012 jurusan IPS. Dan muridnya bapak juga," ujar Alfaraby, Jumat (14/11/2025).

Pemulihan Nama Baik 

Usai polemik tersebut Rasnal dan Abdul Muis mendapatkan surat rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Surat rehabilitasi tersebut menjadi sebuah pemulihan nama baik, namun juga dianggap sebagai penegasan bahwa perjuangan panjang mereka akhirnya menemukan keadilan.

Rasnal dan Abdul Muis mendapat surat rehabilitasidari Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025), mengutip setkab.go.id.

“Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami, yang di mana selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi,” ujar Abdul Muis, yang kini bertugas sebagai Guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara.

Sementara itu, Rasnal, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara, mengaku perjalanan yang ia dan rekannya tempuh untuk mencari keadilan bukanlah hal mudah.

Ia menggambarkan perjuangan mereka sebagai perjalanan yang sangat melelahkan.

Kronologi Rasnal dan Abdul Muis Dilaporkan

Kasus yang menyeret dua guru, Rasnal dan Abdul Muis, berawal dari pengaduan seorang siswa bernama Feri mengenai adanya pungutan uang komite sekolah sebesar Rp20 ribu.

Menindaklanjuti aduan itu, Faisal mencoba menelusuri asal-usul kebijakan donasi yang diberlakukan komite sekolah tempat kedua guru tersebut bekerja.

Menurut penuturan Alfaraby, Faisal kemudian mendatangi rumah Abdul Muis pada tahun 2020 untuk meminta kejelasan terkait sumbangan yang dihimpun sekolah.

“Datanglah Faisal ke rumah Pak Muis tahun 2020. Dan saya tahu percakapannya. Dia bilang, ‘tabe pak, boleh saya tahu sumbangan apa yang dibebankan’,” ujarnya.

Abdul Muis menjawab pertanyaan tersebut secara profesional dan menanyakan kembali legalitas lembaga yang dibawa Faisal dalam kapasitasnya mengusut sumbangan sekolah, mengutip Tribun-Timur.com.

“Pak Muis bilang begini, apa tupoksi menanyakan ke saya. Apa ada surat tugasmu. Karena ini semua ada prosedurnya. Kalau Inspektorat yang datang, baru itu bisa dilayani,” beber Alfaraby.

Perdebatan kian memanas setelah Abdul Muis tetap bersikeras tidak membuka data tanpa adanya surat tugas resmi. Ketegangan itu kemudian memunculkan ucapan bernada tantangan dari Faisal.

“Kemudian terjadilah perdebatan dan ketegangan. Jadi Faisal bilang ‘saya laporkan ki itu’. Nah, ada juga versi Faisal yang menurutnya dia ditantang. Tapi setahu saya, Faisal yang duluan,” terang Alfaraby.

Tak lama setelah kejadian tersebut, Faisal Tanjung resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) ke penyidik Polres Luwu Utara.

Laporan itu berujung pada pemeriksaan terhadap beberapa pihak, termasuk ayah Alfaraby, Abdul Muis, Ketua Komite Agung Piatong, serta Sekretaris Komite Andi Lala.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Guru vs Mantan Siswa, Faisal Tanjung Pelapor 2 Guru Dipecat Ternyata Alumni SMAN 1 Lutra

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribun-Timur.com/Muh. Sauki Maulana)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved