Sabtu, 15 November 2025

2 Guru Luwu Utara Batal Dipecat, Gaji yang Sempat Mandeg 1 Tahun Lebih akan Dibayar: Dirapel Semua

Gaji Rasnal, satu dari dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akan dibayarkan setelah statusnya bersama Abdul Muis dipulihkan.

Tangkap layar Instagram/sufmi_dasco
GURU LUWU UTARA - Dalam foto: Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis saat penandatanganan surat rehabilitasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto di di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Gaji Rasnal, satu dari dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akan dibayarkan setelah statusnya bersama sang rekan, Abdul Muis, dipulihkan lewat rehabilitasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Gaji Rasnal, satu dari dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akan dibayarkan setelah statusnya bersama sang rekan, Abdul Muis, dipulihkan lewat rehabilitasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis adalah dua guru di SMAN 1 Luwu Utara yang sempat dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari status mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena kasus dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah.

Keduanya dituduh melakukan pungli sebesar Rp20 ribu terhadap orang tua siswa dengan alasan membantu membayar gaji guru honorer.

Dari hasil penelusuran, pungutan tersebut sejatinya dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara para orang tua siswa dan Ketua Komite Sekolah, bukan melalui paksaan.

Dana yang dikumpulkan secara sukarela itu dimaksudkan membantu pembayaran gaji bagi 10 guru honorer yang saat itu belum menerima honor selama 10 bulan pada tahun 2018.

Namun, inisiatif mereka justru berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), dengan tuduhan bahwa kedua ASN tersebut mengancam tidak akan mengizinkan siswa mengikuti ujian semester jika tidak membayar iuran tersebut.

Setelah itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, dan sempat menjalani hukuman penjara setelah dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung (MA) pada September 2023.

Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan penjara, delapan bulan di penjara dan sisanya tahanan kota.

Sementara, Abdul Muis menjalani hukuman enam bulan 29 hari di Rutan Masamba.

Adapun kasus yang berujung pada pemecatan Rasnal dan Abdul Muis ini terjadi tak lama setelah Rasnal dilantik sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara.

Namun, kedua guru tersebut kini sudah bisa bernapas lega, setelah mendapat rehabilitasi atau pemulihan hak, martabat, dan nama baik seseorang yang sebelumnya hilang karena suatu putusan hukum atau tindakan pemerintah.

Rehabilitasi diberikan langsung kepada Rasnal dan Abdul Muis oleh Presiden RI Prabowo Subianto setelah melakukan kunjungan kenegaraan di Australia.

Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Kamis (13/11/2025) dini hari.

Gaji akan Segera Dibayarkan

Setelah sempat dipenjara dan kini bebas serta mendapat rehabilitasi, lantas bagaimana dengan gaji guru SMAN 1 Luwu tersebut?

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) Iqbal Nadjamuddin memastikan, gaji Rasnal akan dibayarkan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved