Selasa, 18 November 2025

Peran 4 Tersangka Penganiaya Anak Disabilitas hingga Tewas di Karawang

Polres Karawang menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap remaja disabilitas berinisial R (15) hingga tewas.

TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
PENETAPAN TERSANGKA - Polres Karawang menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus main hakim sendiri di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Kamis (5/11/2025). Penetapan tersangka ini didasarkan pada penyelidikan setelah korban meninggal dunia. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang remaja disabilitas berinisial R (15) meninggal dunia setelah dikeroyok warga di Karawang.
  • Imbas kejadian ini, Kepolisian Resor (Polres) Karawang menetapkan empat orang tersangka.
  • Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HW, EF (29), NK (42), dan TF (31).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja disabilitas berinisial R (15) meninggal dunia setelah dikeroyok warga di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Korban merupakan seseorang yang mengalami gangguan keterbelakangan intelektual atau tunagrahita.

Warga mengeroyok korban hingga tewas karena dituding mencuri saat masuk ke dalam rumah warga.

R sempat dirawat intensif di rumah sakit selama delapan hari, tetapi nyawanya tak tertolong.

Imbas kejadian ini, Kepolisian Resor (Polres) Karawang menetapkan empat orang tersangka.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HW, EF (29), NK (42), dan TF (31).

Penetapan tersangka ini didasarkan pada penyelidikan setelah korban meninggal dunia.

Peristiwa penganiayaan warga itu terjadi pada Rabu (5/11/2025) dan korban dinyatakan meninggal pada Kamis (13/11/2025).

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menjelaskan kronologi dan peran masing-masing pelaku dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (17/11/2025).

Awalnya, R terlihat masuk ke rumah warga pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB.

Rido yang menyandang tunagrahita, kesulitan berkomunikasi saat ditanyai warga dan pada saat itulah kekerasan dimulai.

Baca juga: Babak Baru Kasus Remaja Disabilitas Tewas Usai Dimassa di Karawang, Dapat Atensi Bareskrim

Dilansir TribunJabar.id, polisi mengungkapkan sejumlah peran kunci para tersangka yang menunjukkan kekejian penganiayaan terhadap Rido:

  • Tersangka HW: Melakukan pemukulan ke kepala korban menggunakan tangan berkali-kali, menendang korban, dan menghantamkan batu bata ke kepala korban.
  • Tersangka EF: Ikut memukul kepala korban menggunakan tangan berkali-kali, menendang korban sebanyak 2 kali, serta membuka baju dan celana Rido, hanya menyisakan celana dalam.
  • Tersangka TF: Turut melakukan kekerasan dengan memukuli wajah, kepala, dan badan korban secara berkali-kali.
  • Tersangka NK: Melakukan pemukulan berkali-kali ke arah wajah korban dan menendangnya. 

Akibat penganiayaan tersebut, korban Rido sempat diselamatkan oleh kepala dusun dan dilarikan ke Puskesmas, kemudian dirujuk ke RSUD Karawang.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami koma selama 8 hari dan setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta, korban meninggal dunia pada hari Kamis, (13/11/2025) sekira jam 12.30 WIB," ucap Fiki.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved