Peran 4 Tersangka Penganiaya Anak Disabilitas hingga Tewas di Karawang
Polres Karawang menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap remaja disabilitas berinisial R (15) hingga tewas.
Polisi menerapkan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C undang-undang yang sama.
Sosok salah satu penganiaya
Salah satu penganiaya merupakan pegawai honorer Kecamatan Cilamaya Wetan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jajang Jaenudin.
"Iya benar, honorer Kecamatan Cilamaya Wetan," kata Jajang Jaenudin, Senin.
Sosok tersebut ialah Nanang Kosasih (NK), yang sebenarnya sedang diajukan usulan sebagai PPPK Paruh Waktu.
"Namanya Nanang Kosasih, yang saat ini memang tengah diajukan usulan sebagai PPPK Paruh Waktu," terangnya.
Akibat kejadian ini, pihak BKPSDM telah meminta untuk menarik usulan Nanang Kosasih sebagai PPPK Paruh Waktu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sebelumnya diajukan Pemkab Karawang.
"Usulan PPPK Paruh Waktu kami tarik dan sudah kami kirimkan ke BKPSDM," ucap Jajang Jaenudin.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satu Penganiya Disabilitas di Karawang Ternyata Honorer Kecamatan yang Diusulkan PPPK Paruh Waktu.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.