Dipecat Usai Viral Aniaya 2 Siswa SPN Kupang, Anggota Polda NTT Ajukan Banding
Bripda TTD dinyatakan terbukti menganiaya dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.
Ringkasan Berita:
- Bripda TTD dipecat setelah viral aniaya 2 siswa SPN Kupang
- Bripda TTD dinyatakan terbukti menganiaya dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral
- Bripda TTD mengajukan banding
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG- Brigadir Dua (Bripda) TTD, anggota Direktorat Samapta Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) imbas menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.
Pemecatan ini setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Selasa (18/11/2025)
"Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) digelar kemarin dan putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Profil Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Eks Karopaminal Divpropam Polri yang Batal Di-PTDH
Dalam persidangan, kata Hendry, Bripda TTD dinyatakan terbukti menganiaya dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.
Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika. Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian, sanksi administratif. Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.
Bripda TTD menyatakan banding terkait putusan tersebut.
Hendry menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, video dua siswa SPN Kupang dianiaya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 26 detik ini memperlihatkan oknum polisi itu berdiri bersamaan dengan dua siswa di sebuah ruangan. Salah satu siswa sempat meminta agar mereka tidak dipukul.
Baca juga: AKP Nundarto Ajukan Banding usai Disanksi PTDH, Eks Kapolsek Brangsong Kendal Selingkuh dengan Janda
Namun, oknum tersebut tak menghiraukan permintaan itu. Ia langsung memukul kedua siswa ini berulangkali.
Keduanya dipukul secara bergantian di wajah, dada, dan kepala. Tak hanya itu, oknum tersebut juga menendang kedua siswa ini dengan keras. Akibatnya, salah satu siswa nyaris terjatuh.
Sosok Brigadir TTD
Informasi yang beredar, Bripda TTD baru menjabat selama 9 bulan 1 hari sebagai BA Ditsamapta Polda NTT.
Ia merupakan putra daerah Kota Kupang.
Sumber: Pos Kupang
| Dua Siswa SPN Polda NTT Diduga Dianiaya, Seorang Anggota Polisi Ditahan |
|
|---|
| Hakim Ragukan Jawaban Saksi Perwira Piket saat Prada Lucky Dicambuk: Masa Tidak Tahu |
|
|---|
| Berkat Binaan Bripka Gede Suta, Warga Desa Benu Kini Hidup Lebih Tenang dan Sejahtera |
|
|---|
| Miss Earth 2019 Lirabica Kecam Pembantaian Anjing di Ruteng NTT |
|
|---|
| Prada Jemi Oleskan Cabai dan Garam ke Luka Prada Lucky Karena Diperintah Senior |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Viral-video-oknum-polisi-Bripda-TT-aniaya-dua-siswa-SPN-Polda-NTT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.