Kamis, 20 November 2025

Dipecat Usai Viral Aniaya 2 Siswa SPN Kupang, Anggota Polda NTT Ajukan Banding

Bripda TTD dinyatakan terbukti menganiaya dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.

|
Editor: Erik S
Instagram @flobamorata_repost
DIPECAT- Brigadir Dua (Bripda) TTD, anggota Direktorat Samapta Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) imbas menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.  

Ringkasan Berita:
  • Bripda TTD dipecat setelah viral aniaya 2 siswa SPN Kupang
  • Bripda TTD dinyatakan terbukti menganiaya dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral 
  • Bripda TTD mengajukan banding

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG-  Brigadir Dua (Bripda) TTD, anggota Direktorat Samapta Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) imbas menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang. 

Pemecatan ini setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Selasa (18/11/2025)

"Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) digelar kemarin dan putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, Rabu (19/11/2025). 

Baca juga: Profil Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Eks Karopaminal Divpropam Polri yang Batal Di-PTDH

Dalam persidangan, kata Hendry, Bripda TTD dinyatakan terbukti menganiaya dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.

Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika. Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian, sanksi administratif. Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

Bripda TTD menyatakan banding terkait putusan tersebut.

Hendry menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.

“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, video dua siswa SPN Kupang dianiaya viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 26 detik ini memperlihatkan oknum polisi itu berdiri bersamaan dengan dua siswa di sebuah ruangan. Salah satu siswa sempat meminta agar mereka tidak dipukul. 

Baca juga: AKP Nundarto Ajukan Banding usai Disanksi PTDH, Eks Kapolsek Brangsong Kendal Selingkuh dengan Janda

Namun, oknum tersebut tak menghiraukan permintaan itu. Ia langsung memukul kedua siswa ini berulangkali.

Keduanya dipukul secara bergantian di wajah, dada, dan kepala. Tak hanya itu, oknum tersebut juga menendang kedua siswa ini dengan keras. Akibatnya, salah satu siswa nyaris terjatuh.

Sosok Brigadir TTD

Informasi yang beredar, Bripda TTD baru menjabat selama 9 bulan 1 hari sebagai BA Ditsamapta Polda NTT.

Ia merupakan putra daerah Kota Kupang.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved