Nasib Anggota Polda NTT yang Aniaya 2 Siswa SPN Kupang, Disanksi PTDH
Anggota Ditsamapta (BKO SPN), Bripda Torino Tobo Dara, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTT.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Suci BangunDS
Istimewa/Pos-Kupang.com
DISANKSI PTDH - Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengungkapkan Bripda Tobo Dara yang di PTDH usai menganiaya dua siswa SPN. Keputusan itu diambil lewat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Selasa 18 November 2025.
Salah satu siswa sempat meminta agar mereka tidak dipukul.
Akan tetapi, polisi tersebut tak menghiraukan permintaan itu.
Ia langsung memukul kedua siswa ini berulangkali.
Keduanya dipukul secara bergantian pada wajah, dada, dan kepala.
Bukan hanya itu, polisi tersebut juga menendang kedua siswa ini dengan keras.
Akibatnya, salah satu siswa nyaris terjatuh.
(Tribunnews.com/Deni)(Pos-Kupang.com/Ray Rebon)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kabidhumas-Polda-NTT-Kombes-Pol-Henry-Novika-Chandra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.