Rabu, 19 November 2025

DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara Perjuangkan Hak Warga Atas Kepemilikan Tanah Eigendom

DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya bersatu mendorong penyelesaian sengketa tanah Eigendom agar warga mendapat kepastian hukum.

Editor: Content Writer
Istimewa
PERJUANGAN HAK WARGA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut, Wali Kota Eri membahas polemik kepemilikan tanah Eigendom Verponding (EV) yang selama ini diklaim sebagai aset PT Pertamina di tiga kecamatan Surabaya. Pembahasan ini turut membuka jalan penyelesaian, setelah DPR meminta percepatan mediasi dan pelepasan aset agar warga memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka. 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik kepemilikan tanah Eigendom Verponding (EV) yang selama ini diklaim sebagai aset PT Pertamina di tiga kecamatan di Kota Surabaya akhirnya mulai menemui titik terang. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Wakil Wali Kota Armuji turut hadir secara langsung mendampingi warga dalam forum RDP tersebut. Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Surabaya juga turut hadir untuk mengawal proses hingga ditemukan solusi terbaik bagi masyarakat.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memimpin langsung jalannya rapat. RDP dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, serta sejumlah instansi terkait. Di antaranya, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN RI, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Surabaya I, dan perwakilan Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA).

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy mengatakan, permasalahan yang dilaporkan adalah klaim PT Pertamina kepada Kantah Surabaya I atas tanah EV 1305 seluas 134 hektar dan EV 1278 seluas 220,4 hektar di wilayah tiga kecamatan Surabaya.

Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo, yang didalamnya terdapat lima kelurahan, yaitu Dukuh Pakis, Gunung Sari, Dukuh Kupang, Pakis, dan Sawunggaling.

"Dengan adanya surat tersebut, Kantor Pertanahan Surabaya I melakukan pemblokiran sejak tahun 2010 dalam hal kepengurusan administrasi pertanahan. Sehingga warga yang mempunyai sertifikat hak milik tidak bisa melakukan balik nama dan proses hukum lainnya,” ujar Rifqinizamy saat memimpin RDP di Komisi II DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Rifqinizamy menyebut, warga yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak bisa memperpanjang atau meningkatkan haknya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan warga yang hanya memiliki surat persaksian tidak dapat mengurus administrasi pertanahan menjadi SHM atau SHGB.

"Dari penjelasan Koordinator FATWA, ada sekitar 12.500 dokumen (persil) yang diajukan ke BPN tidak bisa ditindaklanjuti karena tanah atau objek tersebut semuanya dicatat sebagai aset milik PT Pertamina," jelas Rifqinizamy.

Di waktu yang sama, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan penyelesaian masalah ini. Ia menilai regulasi pemblokiran dan pelayanan pertanahan di daerah perlu dibenahi.

"Regulasinya memang harus kita benahi. Pemblokiran itu harus jelas betul, dasar-dasarnya harus kuat. Tidak bisa serta-merta memblokir hanya dengan surat kepada BPN,” tegas Adies.

Ia juga menggarisbawahi perjuangan panjang warga lima kelurahan di Surabaya yang telah berupaya mendapatkan hak atas tanah sejak 2010. "Insyaallah kami akan pertemukan dengan Pertamina. Syukur-syukur bisa langsung dilepaskan," kata Adies.

Usai RDP di Komisi II DPR RI, pembahasan mengenai polemik klaim tanah EV di Kota Surabaya kembali dilanjutkan dalam pertemuan di Gedung Nusantara III DPR RI, Rabu (19/11/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, serta dihadiri oleh jajaran Pimpinan Komisi II dan Komisi VI, perwakilan Pertamina, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Genjot Perbaikan Drainase, Gempur Titik Rawan Banjir Jelang Musim Hujan

"Alhamdulillah, Dirut Pertamina menyampaikan bahwa atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, permasalahan ini akan diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Insyaallah warga Surabaya akan mendapatkan hasil yang luar biasa," ungkap Wali Kota Eri Cahyadi di Gedung Nusantara III DPR RI Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Karena itu, Wali Kota Eri menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga tingkat pusat. Ia menilai, perkembangan positif dalam penyelesaian polemik EV merupakan hasil dari sinergi dan komitmen bersama dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

"Matur nuwun (terima kasih) Wakil Ketua DPR RI, Pak Adies Kadir. Matur nuwun Ketua dan seluruh Anggota Komisi II DPR. Matur nuwun Ketua dan Anggota Komisi VI DPR. Matur nuwun Dirut Pertamina dan jajarannya, matur nuwun Mas Wagub (Wakil Gubernur)," tutur Wali Kota Eri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved