Kamis, 20 November 2025

Dua Mahasiswa Udinus Kenakan Rompi Tahanan Saat Pelimpahan Berkas ke ke JPU Kejari Semarang

Berkas kasus bom molotov dua mahasiswa Udinus resmi dilimpahkan ke kejaksaan, meski keluarga dan kuasa hukum menilai perkara ini tidak layak dipidana

Editor: Eko Sutriyanto
church.ua
ILUSTRASI BOM MOLOTOV -   Berkas perkara dua mahasiswa Udinus yang menjadi tersangka kasus pelemparan bom molotov saat demonstrasi resmi dilimpahkan Polda Jawa Tengah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang 

Ringkasan Berita:
  • Dua mahasiswa Udinus yang terseret kasus pelemparan bom molotov saat demonstrasi resmi dilimpahkan Polda Jawa Tengah ke JPU Kejari Semarang
  • Kuasa hukum menilai proses hukum ini dipaksakan karena tidak ada korban dan aksi dilakukan spontan untuk mencegah bentrok. 
  • Salah satu tersangka juga merupakan penyandang disabilitas mental sehingga dinilai lebih tepat mendapatkan pembinaan, bukan pidana.
 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Berkas perkara dua mahasiswa Udinus yang menjadi tersangka kasus pelemparan bom molotov saat demonstrasi resmi dilimpahkan Polda Jawa Tengah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang.

Pelimpahan pada Rabu (19/11/2025) ini menandai dimulainya proses penuntutan terhadap MHF (20) warga Bogor dan AGF (21), asal Kuningan, Jawa Barat meski keluarga dan kuasa hukum menilai kasus tanpa korban itu tidak layak dipidana.

Saat pelimpahan, keduanya tampil mengenakan rompi tahanan oranye dan didampingi keluarga serta rekan-rekannya.

Pihak keluarga dan kampus sebelumnya meminta agar proses hukum tidak dilanjutkan, mengingat MHF merupakan penyandang disabilitas mental dan tindakan keduanya dinilai spontan.

Kuasa hukum, Muhammad Alfin Aufillah Zen, menyebut penetapan tersangka terkesan dipaksakankarena tidak ada korban dan tidak ada niat melukai.

Baca juga: Tawuran Remaja di Semarang Utara Memanas, Bom Molotov Dilempar di Jembatan Jalur Gaza

Menurut Alfin, bom molotov itu dilempar untuk membubarkan kerumunan agar tidak terjadi benturan antara demonstran dan aparat.

Ia menilai sanksi seharusnya cukup berupa pembinaan kampus, bukan pemidanaan yang berpotensi membungkam suara mahasiswa.

Alfin juga menegaskan bahwa MHF memiliki kondisi psikologis berupa ADHD dan gangguan spektrum autisme sehingga membutuhkan perlindungan dan penanganan khusus, bukan kriminalisasi.

Jaksa Penuntut Umum, Hadi Sulanto mengatakan, dua tersangka ditahan dengan tudingan tindakan mereka melempar bom molotov sebagai tindakan membahayakan nyawa orang dan barang. 

Dua mahasiswa tersebut ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang selama 20 hari sebelum proses persidangan.

Barang bukti yang diterima jaksa dari polisi meliputi serpihan bom molotov, sepeda motor mahasiswa, kamera CCTV saat detik-detik pelemparan dan lainnya.

"Soal permohonan dari kuasa hukum agar kedua tersangka ditahan sebagai tahanan kota nanti pimpinan yang mempertimbangkan," ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 KUHP mengatur tentang kejahatan yang membahayakan bagi barang, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun.

Pasal kedua, Pasal 212 KUHP jucnto Pasal 55 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya, dengan ancaman pidana 7 tahun.  

Baca juga: Pos Polisi di Yogyakarta Dilempar Bom Molotov, Pelaku Satu Orang

Kemudian Pasal 214 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, mengatur tentang pidana penjara bagi perbuatan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sah, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman pidana 9 tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved