Jumat, 21 November 2025

Dua Mahasiswa Udinus Kenakan Rompi Tahanan Saat Pelimpahan Berkas ke ke JPU Kejari Semarang

Berkas kasus bom molotov dua mahasiswa Udinus resmi dilimpahkan ke kejaksaan, meski keluarga dan kuasa hukum menilai perkara ini tidak layak dipidana

Editor: Eko Sutriyanto
church.ua
ILUSTRASI BOM MOLOTOV -   Berkas perkara dua mahasiswa Udinus yang menjadi tersangka kasus pelemparan bom molotov saat demonstrasi resmi dilimpahkan Polda Jawa Tengah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang 

Sebagaimana diberitakan, dua tersangka, MHF dan AGF membuat bom molotov sebelum mengikuti aksi demonstrasi di depan Mapolda Jateng, Jumat (29/8/2025).

Mereka membuat bom molotov dari botol bekas minuman merek Atlas dan sumbu dari kain bekas. 

Mereka berangkat dari kos di daerah Pendrikan Kidul, Semarang Tengah, menuju ke lokasi demo.

Sebelum tiba di lokasi, mereka membeli  pertalite di pinggir jalan lalu memasukkan bensin itu ke dalam botol.

Setiba di lokasi demonstrasi, mereka mengikuti aksi hingga berujung kericuhan.

MHF lantas melemparkan bom molotov tersebut ke arah gerbang Polda Jateng. (Iwan Arifianto)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dua Mahasiswa Udinus Jadi Tersangka Pelemparan Bom Molotov

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved