Sabtu, 22 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

Sugiri Sancoko Tersangka KPK, Warga Ponorogo Justru Gelar Doa Bersama: Rakyat Merindukanmu

Warga Ponorogo mengatasnamakan FMTKG mengadakan doa bersama untuk Sugiri Sancoko yang jadi tersangka KPK atas kasus dugaan korupsi.

TribunJatim.com/ Pramita Kusumaningrum
OTT KPK - Potret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Ia terkena OTT KPK setelah melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jumat (7/11/2025). Warga Ponorogo mengatasnamakan FMTKG mengadakan doa bersama untuk Sugiri Sancoko yang jadi tersangka KPK atas kasus dugaan korupsi, Kamis (20/11/2025). 

Ada empat pihak yang digugat oleh Gulang, yaitu Sugiri, Agus Pramono, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, serta Inspektorat.

Kuasa hukum Gulang dari Biro Hukum Setda Pemkab Ponorogo, Siswanto, mengatakan Surat Keputusan (SK) yang diturunkan Sugiri terhadap kliennya cacat hukum.

Sebab, tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa atas dugaan Gulang bermain politik.

Atas hal itu, Gulang pun menuntut empat pihak untuk mengembalikannya ke posisi semula, serta tuntutan material dan imaterial.

"Di situ tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa padahal secara aturan  itu harus ada SK bentuk tim pemeriksa. Di sini SK ada kejanggalan. Sanksi yang dijatuhkan cacat hukum," jelas Siswanto, Rabu (19/11/2025).

"Materialnya adalah Rp1.000.000.001 atau 1 Miliar 1 rupiah. Untuk imaterialnya Rp186 juta," imbuhnya.

Baca juga: Proyek Ambisius Sugiri Sancoko, Monumen Reog Ponorogo, Jadi Target KPK, Nilainya Capai Rp164 M

Duduk Perkara Kena OTT

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Sugiri Sancoko dan kawan-kawan pada Jumat (7/11/2025), bermula dari kasus dugaan suap terkait jabatan.

Pada awal 2025, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendengar kabar dirinya akan dicopot oleh Sugiri Sancoko

Ia pun menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, untuk mengamankan jabatannya sebagai Direktur.

Setelahnya, Yunus menyiapkan sejumlah uang untuk Sugiri agar tak dicopot dari jabatannya.

Ia menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan Bupati, pada Februari 2025.

Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sebanyak Rp325 juta, namun kepada Agus Pramono.

Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp1,5 miliar.

Tak kunjung menerima, Sugiri pun menagih Yunus pada 6 November 2025, sehari sebelum OTT KPK.

Keesokan harinya, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi, berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika, untuk mencairkan uang Rp500 juta.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved