Kamis, 13 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

Lampaui Masa Jabatan Presiden, Agus Pramono Jadi Sekda Ponorogo 13 Tahun, KPK Ungkap Kecurigaan

Agus Pramono menjadi Sekretaris Daerah Ponorogo dengan jabatan terlama mencapai 13 tahun.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JADI TERSANGKA — KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (kedua dari kanan), bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Tiga orang itu adalah Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma (paling kiri); Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono (kedua dari kiri); dan pihak swasta, Sucipto (paling kanan). Agus diketahui merupakan Sekda Ponorogo dengan jabatan terlama, mencapai 13 tahun. 

Ringkasan Berita:
  • Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, bersama Bupati Sugiri Sancoko.
  • Ia merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo dengan jabatan terlama, mencapai 13 tahun.
  • KPK pun mendalami, apakah Agus melakukan suap untuk mempertahankan jabatannya.

TRIBUNNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko; Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma; dan pihak swasta, Sucipto.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini membuat Sugiri dan Agus menjadi sorotan.

Agus merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo dengan masa jabatan terlama, yakni 13 tahun, melampaui presiden dan wakil presiden.

Sebagaimana termuat dalam Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan selama dua periode atau 10 tahun.

Baca juga: Perempuan di Pusaran Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Perannya Penting, tapi Tak Jadi Tersangka

Namun, yang terjadi pada Agus, ia justru melebihi masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden.

Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakruillah, mengungkapkan normalnya Sekretaris Daerah hanya menjabat selama lima tahun.

Meski demikian, Zudan menyebut tak menutup kemungkinan masa jabatan Sekretaris Daerah diperpanjang, jika kinerja dianggap bagus.

"Lima tahun harus dievaluasi, bila bagus bisa diperpanjang," ujarnya, Senin (10/11/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Masa jabatan maksimal untuk Sekretaris Daerah juga tak tertulis secara gamblang.

Dalam Pasal 117 ayat 1 dan 2 UU ASN 5/2014, menyatakan masa jabatan Pimpinan Tinggi bisa diperpanjang, tidak dijelaskan secara rinci, jika memang memiliki kinerja bagus dan sesuai kebutuhan instansi.

Berikut bunyi lengkapnya Pasal 117 ayat 1 dan 2 UU ASN 5/2014:

(1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved