Jumat, 21 November 2025

Sosok SF Guru PPPK Tewas Tangan Kakinya Terikat, Tempuh Perjalanan 2 Jam dari Kos ke Sekolah

Penyebab kematian SF (27), seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel belum terungkap.

Penulis: Dewi Agustina
Kolase Istimewa
GURU PPPK TEWAS - (kiri dan tengah) Guru PPPK SMP Negeri 46 OKU Sayidatul Fitriyah alias SF (27) ditemukan tewas dalam kondisi kaki dan tangan terikat di tempat kos di Desa Sinar Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU. (kanan) Pihak keluarga saat membawa jenazah korban. 

Ringkasan Berita:
  • Penyebab kematian SF guru PPPK di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel belum terungkap.
  • Sosoknya dikenal sederhana dan tak banyak menuntut kepada orangtua.
  • Korban diduga dibunuh, namun keluarga korban menolak dilakukan autopsi.
  • Ini menyulitkan polisi untuk mengungkap penyebab kematian korban.


TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Penyebab kematian Sayidatul Fitriyah atau SF (27), seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel belum terungkap.

Namun polisi menduga SF menjadi korban pembunuhan.

SF sebelumnya ditemukan tewas di kosnya, Rabu (20/11/2025).

Saat ditemukan tangan kaki korban dalam kondisi terikat.

Tangan korban diikat kain warna merah putih dan kaki terikat kain. 

Baca juga: Guru PPPK di Sumsel Ditemukan Tewas: Kondisi Terikat, Polisi Sesalkan Keluarga Tolak Autopsi

Sementara mulutnya diikat kain dan ditutupi jilbab hitam.

Korban masih menggunakan seragam kerja baju putih dan celana panjang hitam saat ditemukan warga. 

Sosok Korban

Siapa SF? Korban SF adalah warga Dusun Merbau, Desa Raja Basa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

 

 

Dusun Merbau merupakan bagian dari Desa Raja Basa Baru (kadang ditulis “Rajabasa Baru”) di Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Kecamatan Mataram Baru berada di dataran rendah dengan topografi sebagian besar datar (kelerengan rendah) menurut profil Kabupaten Lampung Timur.

Korban adalah guru PPPK kelahiran Lampung Timur, 28 Juli 1998.

Korban baru diangkat sebagai ASN PPPK per 1 Oktober 2025.

Baca juga: Viral Kasus PNS Banten Dituding Rendahkan dan Sindir PPPK, DPRD Turun Tangan

Ini artinya korban belum dua bulan menjadi ASN PPPK.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved