Dosen Untag Semarang Meninggal
Tim Advokasi Untag Semarang Ungkap Kejanggalan Kematian Dosen Levi, Soroti HP dan Laptop Korban
Untag Semarang membentuk tim advokasi untuk mengawasi proses pengungkapan kasus kematian Levi yang berproses di kepolisian.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa meninggalnya dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jawa Tengah, Dwinanda Linchia Levi (35), masih menjadi sorotan.
Levi ditemukan tewas di sebuah kamar kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.
Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, AKBP Basuki, merupakan orang yang pertama kali melaporkan kematian Levi.
AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena tinggal satu atap bersama Levi tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.
Polisi sempat mengungkapkan penyebab kematian dosen Untag Semarang diduga karena sakit.
Hal ini berdasarkan catatan medis korban yang berobat ke Rumah Sakit Telogorejo Semarang selama dua hari berturut-turut sebelum meninggal dunia.
Kini Untag Semarang membentuk tim advokasi untuk mengawasi proses pengungkapan kasus kematian Levi yang sedang berproses di kepolisian.
Ketua tim advokasi kasus dosen Levi, Agus Widodo, menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan, pihak Untag Semarang sepenuhnya percaya kepada institusi kepolisian.
"Iya kami membentuk tim advokasi di bawah badan konsultasi dan bantuan hukum Untag Semarang untuk mengawal peristiwa ini hingga selesai," ujarnya, Jumat (21/11/2025), dilansir TribunJateng.com.
"Fakultas Hukum Untag Semarang mendukung dan mendorong untuk supaya proses kepergian ini dilakukan dengan objektif transparansi sesuai dengan fakta yang sesungguhnya," jelasnya.
Ada Kejanggalan
Anggota Tim Advokasi, Edi Pranoto, menyebut ada beberapa kejanggalan yang ditemukan oleh tim advokasi Untag Semarang.
Menurutnya, kejanggalan itu di antaranya soal rentang waktu yang lama terkait informasi kematian korban.
Baca juga: Kenangan Dosen Levi bagi Rekan dan Mahasiswa, Kini Meja Kerjanya di Untag Semarang telah Kosong
Adapun korban ditemukan meninggal dunia pada pukul 05.30 WIB, tapi pihak kampus baru mengetahuinya pukul 14.30 WIB.
Pihaknya mengetahui kematian korban di kostel tersebut juga bukan dari polisi, melainkan informasi dari seorang dosen Untag Semarang.
"Rentang waktu yang lama ini kenapa? Kami akan cari tahu," katanya.
Edi juga menekankan perlunya tindakan dengan digital forensik terhadap sejumlah barang pribadi milik korban seperti handphone (HP) dan laptop, serta rekaman CCTV di hotel tersebut.
"Tim advokasi minggu depan akan mulai bekerja dengan menemui penyidik untuk mengetahui sejauh mana langkah mereka yang menangani kasus ini," jelasnya.
Polisi Buktikan Pengakuan AKBP Basuki
AKBP Basuki menjadi saksi kunci karena perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban saat peristiwa tersebut terjadi.
AKBP Basuki telah mengaku tinggal bersama Dwinanda Linchia Levi.
AKBP Basuki mengatakan sudah kumpul kebo dengan dosen muda itu sejak 2020 atau selama 5 tahun.
Kumpul kebo adalah hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan.
Meski begitu, nama Levi sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak AKBP Basuki.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan keterangan itu baru sepihak dari AKBP Basuki.
Sehingga, kini pihak kepolisian masih harus melengkapi bukti-bukti pendukung terkait hubungan AKBP Basuki dengan dosen Untag Semarang.
"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung."
"Sehingga kronologi ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelas Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Kasus Tewasnya Dosen Untag Semarang, Rekan Dosen: Saya Anggap Anak Sendiri Makanya Saya Ingatkan
Polda Jateng juga melakukan penyelidikan dugaan pidana dalam kasus ini.
Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone dan laptop korban.
Polisi juga meminta keterangan saksi lain di antaranya petugas hotel.
Di sisi lain, AKBP Basuki akan menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya habis.
Bidpropam Polda Jateng memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya.
"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)" jelasnya.
Keluarga Korban Singgung Bercak Darah
Keluarga Levi menyebut, terdapat sejumlah kejanggalan atas kematian korban di antaranya ada nomor asing yang menghubungi nomor seorang kerabat.
Nomor itu mengirimkan foto korban yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.
Namun, foto itu dihapus oleh si pengirim.
Baca juga: Kasus Tewasnya Dosen Untag Semarang, Rekan Dosen: Saya Anggap Anak Sendiri Makanya Saya Ingatkan
Belakangan, keluarga baru mengetahui pengirim nomor asing tersebut diduga dari nomor pribadi AKBP Basuki.
"Iya bude kami mendapatkan kiriman foto dari nomor asing tapi kemudian dihapus oleh si pengirim."
"Dalam foto itu simpang siur (diduga ada bercak darah) sehingga menambah kecurigaan," ungkap kakak korban, Perdana Cahya Devian Melasco, di Kota Semarang, Kamis, dilansir TribunJateng.com.
Keluarga yang menaruh curiga atas kematian korban yang mendadak dan terkesan ditutup-tutupi, lantas memutuskan untuk melakukan autopsi.
"Kami akhirnya memutuskan autopsi karena merasa ada yang janggal di situ," jelas Devian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan informasi-informasi kematian korban seperti adanya bercak darah di tubuh korban, barang bukti handphone dan laptop korban, serta bukti lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
"Barang-barang bukti tersebut sudah kami kirim ke laboratorium forensik."
"Kami juga akan meminta keterangan dari saksi kunci kejadian ini," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kawal Kasus Dosen Levi, Untag Semarang Bentuk Tim Advokasi Soroti Digital Forensik HP dan CCTV
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Raf/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.