Minggu, 23 November 2025

Sosok Norma, Nekat Cegat Kapolda Riau, Minta Bantuan untuk Suami yang Jadi Korban Mafia Tanah

Norma, perempuan asal Meranti, Riau, nekat mencegat Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, demi meminta bantuan untuk sang suami.

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
DICEGAT - Herry Heryawan ketika masih berpangkat Kombes dan menjabat sebagai Kapolresta Depok. Saat kunjungan kerja ke Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (18/11/2025), Herry yang kini berpangkat Irjen dan menjabat sebagai Kapolda Riau, dicegat seorang perempuan bernama Norma. Norma meminta bantuan Herry untuk suaminya yang menjadi korban mafia tanah. 

Pada 28 Agustus 2019, Eramzi dilaporkan H ke polisi atas dugaan pemalsuan surat dan percobaan pencurian batang sagu.

Meski kedua belah pihak sempat melakukan mediasi, tapi tidak ditemukan titik terang.

Eramzi pun ditetapkan sebagai tersangka dan berakhir dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.

Kuasa hukum Eramzi, Herman, mengungkapkan H diduga menggunakan surat palsu yang mencantumkan kliennya sebagai penjual dan H pembeli.

Surat itu pernah dilihat Eramzi ketika diperiksa penyidik dan tampak ada tanda tangan.

Namun, menurut Herman, Eramzi tidak pernah menjual lahannya kepada H, terlebih kliennya tak bisa membaca alias buta huruf.

"Klien saya pernah melihat SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) tersebut saat diperiksa penyidik (terkait laporan H, red), pihak pertama sebagai penjual atas nama Eramzi dan pihak kedua H sebagai pembeli. Klien saya kaget," ungkapnya, Sabtu, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

"Klien saya bilang tidak pernah menjual tanah kebun sagu kepada H, tapi kok bisa ada tanda tangannya. Jelas itu dipalsukan."

"Klien saya tidak pernah memalsukan surat. Tulis dan baca saja dia tidak tahu. Apalagi memalsukan surat," imbuhnya.

Kini, Eramzi pun melaporkan balik H ke Polda Riau pada 4 Februari 2025, atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

Herman mendesak agar H diproses hukum sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Apalagi, H diduga menggunakan surat tanah palsu sebagai alat bukti yang membuat kliennya sampai harus mendekam di penjara.

Ia juga berharap Kapolda Riau memberikan atensi pada kasus ini.

"Saya berharap, laporan klien saya dapat di atensi oleh Bapak Kapolda Riau. Hukum harus ditegakkan. Equality before the law, jadi setiap warga negara sama di hadapan hukum."

"Tidak boleh ada diskriminasi terhadap penanganan perkara meskipun itu untuk orang yang tidak mampu," tegas Herman.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, memastikan kasus ini sudah ditangani. 

"Sudah ditangani Subdit II," ucap Asep singkat.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda, Kompas.com/Idon Tanjung)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved