Sosok Norma, Nekat Cegat Kapolda Riau, Minta Bantuan untuk Suami yang Jadi Korban Mafia Tanah
Norma, perempuan asal Meranti, Riau, nekat mencegat Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, demi meminta bantuan untuk sang suami.
Ringkasan Berita:
- Seorang perempuan bernama Norma nekat mencegat Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan.
- Aksi ini terjadi ketika Herry kunjungan kerja ke Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (18/11/2025).
- Norma meminta bantuan Herry untuk suaminya yang menjadi korban mafia tanah.
TRIBUNNEWS.com - Seorang perempuan bernama Norma nekat mencegat Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, saat melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (18/11/2025).
Meski merasa gugup, Norma membulatkan tekadnya mencegat Herry saat hendak naik ke dalam mobil.
Dalam kesempatan itu, Norma menyerahkan surat bukti laporan polisi terkait kasus yang menjerat sang suami.
Ia meminta bantuan kepada Herry soal kasus mafia tanah yang membuat suaminya ditahan.
"Pas Pak Kapolda mau naik mobil, saya datang ke dia sodorkan surat bukti laporan polisi. Waktu itu saya sangat gugup," ungkap Norma kepada Kompas.com, Sabtu (22/11/2025).
Norma mengaku lega surat tersebut diterima Herry. Ia pun berharap Herry bisa membantu suaminya.
Baca juga: Tertangkap Basah Selingkuh di Asrama Polisi Riau, Iptu LLN Dipecat dan Jadi Tersangka
"Setelah ambil surat itu Pak Kapolda langsung pergi. Saya merasa senang dan bersyukur karena Pak Kapolda mau tanggapi saya. Semoga beliau bantu kami," kata dia.
Lantas, siapakah Norma?
Norma merupakan warga Kepulauan Meranti, Riau, dan berusia 50 tahun.
Ia memiliki seorang suami bernama Eramzi yang berusia 58 tahun.
Saat ini, keduanya sedang berjuang mencari keadilan setelah menjadi korban praktik mafia tanah.
Eramzi dituduh memalsukan surat dan mencuri batang sagu di lahan yang diklaim sebagai miliknya, hingga berujung vonis satu tahun enam bulan penjara.
Eramzi diketahui dibebaskan pada 2022.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula pada 7 Juli 2019, ketika Eramzi memanen sagu di kebunnya.
Namun, muncul sosok H yang mengklaim kebun Eramzi sebagai kebun miliknya. H meminta Eramzi menghentikan aktivitas memanen sagu.
Pada 28 Agustus 2019, Eramzi dilaporkan H ke polisi atas dugaan pemalsuan surat dan percobaan pencurian batang sagu.
Meski kedua belah pihak sempat melakukan mediasi, tapi tidak ditemukan titik terang.
Eramzi pun ditetapkan sebagai tersangka dan berakhir dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.
Kuasa hukum Eramzi, Herman, mengungkapkan H diduga menggunakan surat palsu yang mencantumkan kliennya sebagai penjual dan H pembeli.
Surat itu pernah dilihat Eramzi ketika diperiksa penyidik dan tampak ada tanda tangan.
Namun, menurut Herman, Eramzi tidak pernah menjual lahannya kepada H, terlebih kliennya tak bisa membaca alias buta huruf.
"Klien saya pernah melihat SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) tersebut saat diperiksa penyidik (terkait laporan H, red), pihak pertama sebagai penjual atas nama Eramzi dan pihak kedua H sebagai pembeli. Klien saya kaget," ungkapnya, Sabtu, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
"Klien saya bilang tidak pernah menjual tanah kebun sagu kepada H, tapi kok bisa ada tanda tangannya. Jelas itu dipalsukan."
"Klien saya tidak pernah memalsukan surat. Tulis dan baca saja dia tidak tahu. Apalagi memalsukan surat," imbuhnya.
Kini, Eramzi pun melaporkan balik H ke Polda Riau pada 4 Februari 2025, atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Herman mendesak agar H diproses hukum sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Apalagi, H diduga menggunakan surat tanah palsu sebagai alat bukti yang membuat kliennya sampai harus mendekam di penjara.
Ia juga berharap Kapolda Riau memberikan atensi pada kasus ini.
"Saya berharap, laporan klien saya dapat di atensi oleh Bapak Kapolda Riau. Hukum harus ditegakkan. Equality before the law, jadi setiap warga negara sama di hadapan hukum."
"Tidak boleh ada diskriminasi terhadap penanganan perkara meskipun itu untuk orang yang tidak mampu," tegas Herman.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, memastikan kasus ini sudah ditangani.
"Sudah ditangani Subdit II," ucap Asep singkat.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda, Kompas.com/Idon Tanjung)
| Evakuasi Dramatis 90 Santri di Laut Meranti, Kapal Alami Kerusakan Mesin |
|
|---|
| Program Jalur Sapa Warga Pesisir, Hadirkan Klinik Apung hingga Sembako Murah |
|
|---|
| Sosok Irjen Herry Heryawan, Kapolda Riau yang Dipuji Rocky Gerung, Pernah Tangkap John Kei |
|
|---|
| Hari Tani Nasional, Pemerintah Diminta Tindak Mafia Tanah dan Selesaikan Konflik Agraria |
|
|---|
| Kronologi Santri Meninggal di Kepulauan Meranti Riau, Kemenkes: Sebabnya Cacar Air, Bukan Mpox |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.