Ditangkap Saat Berhubungan Badan dengan Siswa SMA, Pemuda 20 Tahun di Kendari Jadi Tersangka
Polisi mengatakan hubungan terlarang ini terendus berdasarkan laporan masyarakat yang resah.
"Saya diajak di rumahnya. Saya menginap tanpa izin orangtua," kata A.
Pihak Satreskrim Polresta Kendari menyebutkan bahwa keduanya jujur di hadapan orangtua.
Orangtua pun baru mengetahui bahwa anaknya menyukai lelaki.
Jadi Tersangka
Polisi kemudian menetapkan A sebagai tersangka tindak pidana pencabulan dan persetubuhan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
“Sore ini kami resmi menetapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara terhadap pelaku pencabulan, persetubuhan sesama jenis inisial AD,” kata Welliwanto Malau, Minggu (23/11/2025).
A terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Termasuk denda paling banyak Rp5 miliar," ujar mantan Kepala Kepolisian Sektor atau Polsek Mandonga ini.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bikin Warga Resah, Dua Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi Gegara Ketahuan Berhubungan Badan di Rumah
dan
Pernah Dilecehkan, 2 Pemuda di Kendari Saling Suka, Masuk Grup 16 Maret hingga Diduga Pesta Seks
Sumber: Tribun Sultra
| Prakiraan Cuaca Kota Kendari Besok Kamis, 20 November 2025: Dominan Cerah, Sore Hujan Ringan |
|
|---|
| Sosok Pelaku Pembunuhan Bripka Laode di Kendari, Ditikam saat Menginap di Rumah Tante |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Kendari Hari Ini Sabtu, 15 November 2025: Cerah Berawan hingga Hujan Petir |
|
|---|
| KPK Panggil Bendahara Dinas Kesehatan hingga Fotografer Bupati di Kasus RSUD Koltim |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Kendari Hari Ini Jumat, 14 November 2025: Pagi dan Malam Hujan Ringan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SESAMA-JENIS-Pasangan-sesama-jenis-di-Kota-Kendari-Sulawesi-Tenggara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.