Senin, 24 November 2025

Ditangkap Saat Berhubungan Badan dengan Siswa SMA, Pemuda 20 Tahun di Kendari Jadi Tersangka

Polisi mengatakan hubungan terlarang ini terendus berdasarkan laporan masyarakat yang resah. 

Penulis: Erik S
TribunnewsSultra.com/Ahlun
SESAMA JENIS- Pasangan sesama jenis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap saat sedang bersetubuh di salah satu perumahan. A (20) ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saya diajak di rumahnya. Saya menginap tanpa izin orangtua," kata A. 

Pihak Satreskrim Polresta Kendari menyebutkan bahwa keduanya jujur di hadapan orangtua. 

Orangtua pun baru mengetahui bahwa anaknya menyukai lelaki. 

Jadi Tersangka

Polisi kemudian menetapkan A sebagai tersangka tindak pidana pencabulan dan persetubuhan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

“Sore ini kami resmi menetapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara terhadap pelaku pencabulan, persetubuhan sesama jenis inisial AD,” kata Welliwanto Malau, Minggu (23/11/2025).

A terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Termasuk denda paling banyak Rp5 miliar," ujar mantan Kepala Kepolisian Sektor atau Polsek Mandonga ini. 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bikin Warga Resah, Dua Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi Gegara Ketahuan Berhubungan Badan di Rumah

 dan

Pernah Dilecehkan, 2 Pemuda di Kendari Saling Suka, Masuk Grup 16 Maret hingga Diduga Pesta Seks

 

Sumber: Tribun Sultra
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved