Senin, 24 November 2025

Ditangkap Saat Berhubungan Badan dengan Siswa SMA, Pemuda 20 Tahun di Kendari Jadi Tersangka

Polisi mengatakan hubungan terlarang ini terendus berdasarkan laporan masyarakat yang resah. 

Penulis: Erik S
TribunnewsSultra.com/Ahlun
SESAMA JENIS- Pasangan sesama jenis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap saat sedang bersetubuh di salah satu perumahan. A (20) ditetapkan sebagai tersangka. 
Ringkasan Berita:
  • Pasangan sesama jenis A (20) dan M (17) diringkus di sebuah perumahan di Kecamatan Baruga, Kendari
  • Keduanya mengaku sebagai korban pelecehan seksual sesama pria
  • Polisi menetapkan A sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI-  Sepasang pria pasangan sesama jenis berinisial A (20) dan siswa SMA berinisial M (17) diringkus di sebuah perumahan di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara,  Sabtu (22/11/2025).

Keduanya ditangkap saat melakukan hubungan seksual. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menerangkan hubungan terlarang ini terendus berdasarkan laporan masyarakat yang resah. 

Baca juga: Penyebab Deni Apriandi jadi MUA, Bantah Berhubungan Sesama Jenis dan Ogah Disebut Sister Hong Lombok

Dua pemuda digerebek saat keduanya sedang telanjang.

“Jadi saat digerebek para pelaku ini sedang asik bersetubuh atau dan di lokasi kejadian ditemukan cairan sperma milik pelaku A (20),” ungkapnya, Sabtu (22/11/2025).

Mantan Kasat Reskrim Bengkulu ini menambahkan para pelaku tergabung dalam grup media sosial yang dinamakan '16 Maret'.

Pengakuan dari pelaku A, pemberian nama grup 16 Maret merupakan momen berkumpulnya pasangan sesama jenis dan dilaksanakan pesta seks di Kota Kendari.

Welli menegaskan bahwa hubungan antar sesama jenis akan ditindaknya. 

Menurutnya, hal ini dapat mendorong penyebaran penyakit menular hingga AIDS di Kota Kendari

“Pasangan ini merupakan penyakit masyarakat yang akan menjamur menyebarkan penyakit menular seks hingga AIDS dan tentunya akan menggait para calon korban baru,” kata dia.

Korban Pelecehan

Saat diperiksa polisi, keduanya mengaku pernah menjadi korban beberapa tahun lalu. 

A mengatakan mendapat pelecehan seksual oleh seorang pria pada tahun 2023. 

Begitupula dengan M. Dirinya bahkan sampai frustasi di sekolah. 

Baca juga: Taman di Bantaran Kali Jalan Daan Mogot Jakbar Disebut Tempat Prostitusi Sesama Jenis

"Saya pernah jadi korban, tahun 2024," kata M.

A mengaku pernah diajak oleh teman lelakinya menginap tanpa izin orangtua. 

"Saya diajak di rumahnya. Saya menginap tanpa izin orangtua," kata A. 

Pihak Satreskrim Polresta Kendari menyebutkan bahwa keduanya jujur di hadapan orangtua. 

Orangtua pun baru mengetahui bahwa anaknya menyukai lelaki. 

Jadi Tersangka

Polisi kemudian menetapkan A sebagai tersangka tindak pidana pencabulan dan persetubuhan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

“Sore ini kami resmi menetapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara terhadap pelaku pencabulan, persetubuhan sesama jenis inisial AD,” kata Welliwanto Malau, Minggu (23/11/2025).

A terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Termasuk denda paling banyak Rp5 miliar," ujar mantan Kepala Kepolisian Sektor atau Polsek Mandonga ini. 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bikin Warga Resah, Dua Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi Gegara Ketahuan Berhubungan Badan di Rumah

 dan

Pernah Dilecehkan, 2 Pemuda di Kendari Saling Suka, Masuk Grup 16 Maret hingga Diduga Pesta Seks

 

Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved