Senin, 24 November 2025

Dosen Untag Semarang Meninggal

Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Tewasnya Dosen Untag Semarang

Pihak Polda Jateng masih belum menetapkan siapapun jadi tersangka dalam kasus kematian DL, dosen Untag Semarang yang tewas dalam kondisi telanjang

Instagram/@kapolres_blora/Polda Jateng
KASUS DOSEN TEWAS - Kolase foto Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P. Foto bagian kiri memperlihatkan AKBP Basuki saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024), sedangkan foto bagian kanan memperlihatkan Bidpropam Polda Jateng menahan AKBP Basuki (wajah diblur) di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Pihak Polda Jateng masih belum menetapkan siapapun jadi tersangka dalam kasus kematian DL, dosen Untag Semarang yang tewas dalam kondisi telanjang 
Ringkasan Berita:
  • Sudah sepekan sejak DL ditemukan tewas di hotel Semarang, namun polisi belum menetapkan tersangka, termasuk AKBP Basuki.
  • Basuki dikenai Patsus 20 hari karena melanggar kode etik dengan tinggal satu atap bersama DL.
  • Polda Jateng sudah dua kali olah TKP untuk mencari bukti tambahan, hasilnya akan dipadukan dengan autopsi dan keterangan saksi sebelum gelar perkara untuk menentukan tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Sudah sepekan berlalu sejak jasad Dwinanda Linchia Levi alias DL (35) ditemukan dan pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.

DL merupakan dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang dan ditemukan tewas di sebuah hotel di Jl Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025) pagi.

Korban diketahui pertama kali ditemukan oleh AKBP Basuki (56).

AKBP Basuki saat ini menjalani Penempatan Khusus (Patsus) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap dengan DL.

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar.

Namun, pihak Polda Jateng hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka atas kematian DLL, termasuk Basuki.

Mengutip TribunJateng.com, pihak kepolisian telah melakukan dua kali olah TKP di lokasi penemuan jasad korban.

Pertama di hari korban ditemukan, yang kedua pada Sabtu (22/11/2025).

"Olah TKP pertama dilakukan saat peristiwa kejadian. Ini yang kedua (Sabtu) dan itu lumrah, bisa saja kami melakukan berulang kali agar penyidik semakin yakin atas temuannya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

Ia menuturkan, olah TKP kedua dilakukan untuk menemukan bukti-bukti lain dalam kematian DL dan memperkuat temuan dari olah TKP sebelumnya.

"Terkait temuan baru di lokasi kejadian, kami belum bisa mengungkapnya," tuturnya.

Baca juga: Obat yang Ditemukan di TKP Tewasnya Dosen Untag Diperiksa, Polisi: Penyelidikan Masih Berproses

Olah TKP yang dilakukan oleh Polda Jateng ini sebagai pembuktian bahwa kasus ini mengarah ke tindak pidana maupun sebaliknya.

Hasil dari lapangan nantinya akan dipadukan dengan hasil autopsi, keterangan saksi, hingga petunjuk lainnya.

"Nanti hasil itu akan disusun menjadi suatu rangkaian peristiwa dan hasilnya akan diambil kesimpulan saat gelar perkara," ujarnya.

Penetapan tersangka akan dilakukan selepas gelar perkara dan saat ini pihaknya masih belum melakukannya.

"Belum tersangka, kami harus gelar perkara dulu, semua masih berproses," ujarnya.

AKBP Basuki Dipatsus

Seperti diketahui, AKBP Basuki dipatsus selama 20 hari.

Sanksi tersebut dijatuhkan ke Basuki setelah penyidik propam melakukan gelar perkara pada Rabu (19/11/2025) lalu.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, dikutip dari TribunJateng.com.

Ia menuturkan, siapapun anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan," katanya.

Basuki sendiri merupakan seorang perwira menengah yang bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.

Ia menjadi saksi utama dalam kasus kematian DL yang ditemukan tanpa busana di sebuah kamar hotel.

Antara DL dan Basuki ini ada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan keduanya terlibat dalam hubungan asmara padahal Basuki sudah beristri.

Polisi Periksa Obat yang Ditemukan di TKP

Dalam olah TKP pada Sabtu (22/11/2025) kemarin, Ditreskrimum Polda Jateng mengambil sejumlah obat-obatan.

Obat-obatan tersebut bakal diperiksa tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng.

Baca juga: 2 Hari Sebelum Tewas, Kondisi Dosen Untag Menurun, Polisi: Diantar AKBP Basuki ke Rumah Sakit

Demikian yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

"Iya kami temukan ada obat-obatan dan barang lainnya, tim Labfor (Laboratorium Forensik) akan cek secara forensik bagaimana isi zatnya," ujarnya.

Mengutip TribunJateng.com, Dwi Subagio masih belum memberikan detail obat apa yang diperiksa.

Dwi menambahkan, TKP lanjutan pada Sabtu kemarin ini merupakan tindakan untuk mendapatkan fakta kejadian secara forensik.

Pada olah TKP kemarin, Polda Jateng melibatkan Tim Labfor.

Ia menuturkan, semua barang bukti sudah diambil untuk diperiksa.

"Semua barang bukti di dalam yang terkait dengan kejadian semua sudah diambil," lanjut Dwi.

Pihaknya juga tengah memeriksa komunikasi antara korban dan AKBP Basuki yang terekam di ponsel keduanya, terutama komunikasi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

"Jadi penyelidikan masih berproses, kami juga sedang menunggu hasil (autopsi) dari kedokteran forensik, pemeriksaan saksi, dan barang bukti lainnya," terang Dwi.

Selain itu, Dwi menyebut, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah kasus ini ada tindak pidana atau tidak.

"Kami belum bisa memastikan kasus ini ada tindak pidana atau tidak, kami nanti akan memastikannya melalui penyelidikan ini," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul AKBP Basuki Belum Jadi Tersangka Kasus Dosen Untag Tewas, Polisi: "Belum Pasti Ada Tindak Pidana"

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved