Sabtu, 22 November 2025

Dosen Untag Semarang Meninggal

Karier Moncer AKBP Basuki di Ujung Tanduk Jelang Pensiun, Terancam PTDH Buntut Kematian Dosen Untag

AKBP Basuki memiliki karier yang moncer sehingga ia berhasil menyandang pangkat perwira menengah (Pamen) Polri.

Instagram/@kapolres_blora/Polda Jateng
KARIER AKBP BASUKI - Kolase foto Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P. Foto bagian kiri memperlihatkan AKBP Basuki saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024), sedangkan foto bagian kanan memperlihatkan Bidpropam Polda Jateng menahan AKBP Basuki (wajah diblur) di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Karier moncer AKBP Basuki kini berada di ujung tanduk menjelang pensiun karena terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) imbas meninggalnya dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, Senin (17/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Polda Jateng, AKBP Basuki terseret dalam pusaran kasus meninggalnya dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi
  • Karier moncer AKBP Basuki yang sudah diperjuangkannya selama puluhan tahun kini terancam sirna
  • AKBP Basuki terancam sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat kasus tersebut
  • Saat ini AKBP Basuki mengemban jabatan sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah

TRIBUNNEWS.COM - Karier moncer mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah (Jateng), AKBP Basuki, kini berada di ujung tanduk menjelang dirinya pensiun dari Polri.

AKBP Basuki terancam terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terseret dalam kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Dosen Untag Semarang itu ditemukan tak bernyawa di kamar 210 di kos-hotel (kostel) kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025).

Satu-satunya saksi kunci kematian dosen perempuan tersebut adalah AKBP Basuki.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut bahwa sidang kode etik profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki akan digelar.

"Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH, penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya," kata Artanto, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Keluarga Dosen Muda Untag Tangkap Gelagat Kepanikan AKBP Basuki saat Olah TKP

Artanto menjelaskan bahwa AKBP Basuki dan Dwinanda Linchia Levi sudah menjalin komunikasi secara intens sejak 2020.

Atas hal itu, AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah.

"Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi," kata Artanto, seperti dikutip dari Kompas.com.

AKBP Basuki telah ditangkap dan dikenakan hukuman penempatan khusus (Patsus).

"Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B," kata Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar.

Karier moncer AKBP Basuki

AKBP Basuki adalah perwira menengah (Pamen) di Polri.

Saat ini, ia berusia 56 tahun, sehingga dua tahun lagi ia akan pensiun dari dinas kepolisian.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, batas usia pensiun Polri adalah 58 tahun.

Itu artinya, begitu AKBP Basuki mencapai usia 58 tahun, ia secara otomatis memasuki masa pensiun.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved