Senin, 24 November 2025

Polresta Kendari Tetapkan Pemuda 20 Tahun Tersangka Dugaan Persetubuhan Sesama Jenis

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
PELAKU ASUSILA SESAMA JENIS- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Kendari secara resmi menetapkan AD (20) sebagai tersangka, Minggu (23/11/2025). AD jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan sesama jenis terhadap anak di bawah umur inisial M (17). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid) 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polresta Kendari menetapkan AD (20) sebagai tersangka dugaan pencabulan dan persetubuhan sesama jenis terhadap siswa SMA M (17). 
  • Pelaku terancam hukuman 5–15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. 
  • Korban difasilitasi psikiater 14 hari untuk menangani trauma dan mencegah potensi risiko di masa depan.
 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Kendari secara resmi menetapkan AD (20) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan sesama jenis terhadap anak di bawah umur, M (17), seorang siswa SMA.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Minggu sore (23/11/2025) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus ini terungkap setelah AD kedapatan tengah melakukan hubungan seksual dengan korban di salah satu perumahan di Kecamatan Baruga, Sabtu (22/11/2025).

Penangkapan dilakukan secara cepat berkat koordinasi tim Satreskrim Polresta Kendari, mengingat jarak lokasi penangkapan dengan markas polisi hanya sekitar 3,2 kilometer.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa AD resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara.

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," jelasnya.

Kasus ini masuk kategori tindak pidana pencabulan dan persetubuhan sesama jenis terhadap anak di bawah umur, yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Terdakwa Kasus Pencabulan Jadi Otak Kaburnya 4 Tahanan di Cirebon, Sudah Pantau Kondisi Ruangan

Selain penegakan hukum terhadap tersangka, pihak kepolisian juga fokus pada perlindungan korban.

AKP Welliwanto menyampaikan bahwa korban M akan difasilitasi untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan psikiater selama 14 hari ke depan. 

Langkah ini diambil untuk menangani trauma korban, sekaligus mencegah risiko korban menjadi pelaku di kemudian hari.

"Tanpa pendampingan profesional, korban berpotensi mencari korban lain karena menganggap perilaku tersebut sebagai kebutuhan. Ini harus dihentikan sejak awal," tegasnya.

Kasus ini menambah catatan kepolisian terkait perlindungan anak dari tindak kejahatan seksual.

Data menunjukkan, kasus pencabulan dan persetubuhan sesama jenis terhadap anak di bawah umur masih menjadi tantangan serius di Sulawesi Tenggara.

Satreskrim Polresta Kendari pun menegaskan komitmen mereka untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Penangkapan AD dan korban juga menjadi peringatan bagi masyarakat terkait pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di usia remaja yang rentan terpapar pengaruh negatif.

Sumber: Tribun Sultra
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved