Polresta Kendari Tetapkan Pemuda 20 Tahun Tersangka Dugaan Persetubuhan Sesama Jenis
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar
Polisi menghimbau orang tua, guru, dan lingkungan sekolah untuk tetap waspada, serta melaporkan dugaan tindak asusila agar bisa segera ditindaklanjuti.
AKP Welliwanto menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan psikolog dan psikiater untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.
"Kami ingin memastikan trauma korban bisa diminimalkan, sekaligus memutus rantai potensi tindak kejahatan serupa di masa depan," pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kendari, sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak bisa ditunda.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, sesuai prosedur hukum dan kaidah perlindungan anak yang berlaku. (Tribun Sultra/La Ode Ahlun Wahid)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pemuda 20 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Asusila Sesama Jenis Siswa SMA di Kendari Sulawesi Tenggara
Sumber: Tribun Sultra
| Prakiraan Cuaca Kota Kendari Besok Kamis, 20 November 2025: Dominan Cerah, Sore Hujan Ringan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Kendari Besok Selasa, 17 November 2025: Dominan Cerah Berawan |
|
|---|
| Sosok Pelaku Pembunuhan Bripka Laode di Kendari, Ditikam saat Menginap di Rumah Tante |
|
|---|
| Polisi Ditikam hingga Tewas oleh Pamannya ASN TNI di Kendari, Berawal Korban Ingin Lerai Pelaku |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Kendari Hari Ini Sabtu, 15 November 2025: Cerah Berawan hingga Hujan Petir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/cabulkendari1212.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.