Senin, 24 November 2025

Polresta Kendari Tetapkan Pemuda 20 Tahun Tersangka Dugaan Persetubuhan Sesama Jenis

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
PELAKU ASUSILA SESAMA JENIS- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Kendari secara resmi menetapkan AD (20) sebagai tersangka, Minggu (23/11/2025). AD jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan sesama jenis terhadap anak di bawah umur inisial M (17). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid) 

Polisi menghimbau orang tua, guru, dan lingkungan sekolah untuk tetap waspada, serta melaporkan dugaan tindak asusila agar bisa segera ditindaklanjuti.

AKP Welliwanto menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan psikolog dan psikiater untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

"Kami ingin memastikan trauma korban bisa diminimalkan, sekaligus memutus rantai potensi tindak kejahatan serupa di masa depan," pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kendari, sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak bisa ditunda.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, sesuai prosedur hukum dan kaidah perlindungan anak yang berlaku. (Tribun Sultra/La Ode Ahlun Wahid) 

 Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pemuda 20 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Asusila Sesama Jenis Siswa SMA di Kendari Sulawesi Tenggara

 

Sumber: Tribun Sultra
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved