Sabtu, 9 Mei 2026

Banjir Bandang di Sumatera

Soal Potensi Sanksi Bupati Aceh Selatan, Kemendagri: Bergantung Hasil Pemeriksaan

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menegaskan hasil pemeriksaan menjadi dasar penentuan sanksi. 

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
HO/IST/Tangkapan Layar YouTube ABC News/Instagram
BERANGKAT UMRAH- foto Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diduga sedang beribadah umrah di tengah situasi Aceh belum membaik usai bencana banjir. Foto Bupati Aceh Selatan umrah tersebut beredar luas di media sosial dan langsung memicu gelombang kritik dari warganet 

Ringkasan Berita:
  • Kemendagri mengatakan belum menentukan potensi sanksi yang akan diberikan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.
  • Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menegaskan hasil pemeriksaan menjadi dasar penentuan sanksi. 
  • Kemendagri mengatakan undang-undang sudah mengatur apabila ada kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan belum menentukan potensi sanksi yang akan diberikan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.

Mirwan MS mendapat sorotan tajam karena pergi umrah bersama istrinya ketika daerahnya dilanda banjir bandang dan tanah longsor. Lagi pula, Mirwan MS tidak mendapat izin dari gubernur Aceh.

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menegaskan hasil pemeriksaan menjadi dasar penentuan sanksi. 

Baca juga: Dasco Tanggapi Kemungkinan Bupati Aceh Selatan Dicopot: Kita Serahkan ke DPRD

"Tergantung hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menjadi pertimbangan untuk memberikan sanksi sesuai aturan,” kata Benni kepada Tribunnews, Senin (8/12/2025).

Benni Irwan mengatakan undang-undang sudah mengatur apabila ada kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin.

"Jika melanggar, ada sanksinya," kata dia.

Namun, dia menekankan bahwa pelanggaran ini bersifat administratif, bukan pidana. 

Namun, Benni menyebut potensi sanksi administratif tersebut dinilai tidak ringan, apalagi setelah Presiden memberi atensi langsung. 

Benny menyebut bahwa memang adanya indikasi pelanggaran sejak awal saat Bupati pergi umrah meninggalkan wilayah yang sedang dilanda bencana. 

"Dari informasi awal ada pelanggaran administrasi terhadap regulasi pemerintahan daerah,” tutur dia.

Kemendagri memastikan pihaknya tidak akan terburu-buru memutuskan.

Baca juga: Meski Sudah Pecat Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Gerindra Bakal Gelar Sidang, Siap Beri Sanksi Berat 

"Tidak mungkin memberikan pertimbangan dengan justifikasi lemah karena pemeriksaan belum tuntas. Jadi harus selesai dulu,” pungkas dia.

Disentil Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menyentil bupati Aceh Selatan saat rapat terbatas (rapat) penanganan banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Ratas diikuti lintas kementerian/lembaga di Lanud Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12/2025) malam.

Awalnya Prabowo menegaskan, bupati atau wali kota dipilih rakyat untuk menghadapi kesulitan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved