Selasa, 12 Mei 2026

Dinkes Bersiap Terkait Pelaksanaan Kebiri Kimia Pengasuh Pondok Pesantren di Sumenep

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 5 bulan pidana kurungan.

Tayang:
Editor: Erik S
HO/IST/KOMPAS.COM/ Nur Khalis
KEBIRI KIMIA - M Sahnan (51) pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep, Madura, Jawa Timur divonis 20 tahun. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri kimia dua tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - M Sahnan (51) pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep, Madura, Jawa Timur divonis 20 tahun. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri kimia dua tahun.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada Selasa (9/12/2025).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 5 bulan pidana kurungan.

Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Desak Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis dan Diberi Hukuman Kebiri Kimia

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 17 tahun penjara.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman putusan di media massa lokal dan nasional serta pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun.

Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan mengatakan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan secara menyeluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis.

"Terdakwa divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 5 bulan kurungan, ditambah pidana tambahan pengumuman putusan di media lokal dan nasional serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi masing-masing selama dua tahun," kata Jetha saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, banyak hal yang menjadi pertimbangan memberatkan hukuman terdakwa.

Korban Trauma Mendalam

Perbuatan S dinilai telah mengakibatkan para korban yang masih anak-anak kehilangan kesucian serta mengalami trauma mendalam.

"Akibat perbuatan terdakwa, para korban dan orang tua korban mengalami penderitaan psikis yang berkepanjangan dan merusak masa depan korban," sebutnya.

Selain itu, terdakwa dinilai gagal menjalankan kewajibannya sebagai pengasuh pondok pesantren dalam mendidik, membina, memelihara, dan melindungi para santri.

Sikap terdakwa selama persidangan juga menjadi pertimbangan majelis hakim.

Baca juga: Ketua LPA NTT, Veronika Ata: AKBP Fajar Widyadharma Layak Dihukum Kebiri Kimia

"Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak menunjukkan penyesalan. Perbuatannya juga dinilai mencemarkan lembaga pondok pesantren serta merusak citra agama Islam."

"Untuk hal yang meringankan, majelis hakim menyatakan tidak ada," tegas Jetha.

Terpisah, penasihat hukum korban, Salamet Riadi mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah berpihak kepada korban.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved