Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Ketua LPA NTT, Veronika Ata: AKBP Fajar Widyadharma Layak Dihukum Kebiri Kimia
Veronika sebut yang dilakukan AKBP Fajar kejahatan luar biasa yang tidak hanya merusak masa depan korban tetapi juga mencederai kepercayaan publik
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman menuai kecaman dari berbagai pihak termasuk aktivis perempuan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Ata SH MHum menegaskan, hukuman kebiri kimia pantas diberikan kepada pelaku, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam pernyataannya, Veronika menyebut bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tidak hanya merusak masa depan korban tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Perbuatan pelaku sangat bejat dan tidak dapat ditoleransi. Kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh aparat kepolisian, adalah bentuk penghancuran moral yang harus mendapat hukuman maksimal,” tegasnya, Selasa (11/3/2025).
Aktivis Perempuan Desak Hukuman Maksimal
Selain LPA NTT, sejumlah aktivis perempuan dan pegiat hak anak juga menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum memberikan hukuman berat terhadap pelaku.
Direktur Justitia NTT, Mariana Tado, SH, menekankan bahwa kebiri kimia merupakan langkah tegas yang perlu diambil agar menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.
Baca juga: Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur, Polri Tindak Tegas Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma
“Kita tidak bisa membiarkan predator anak berkeliaran tanpa hukuman berat. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur hukuman tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini harus ditegakkan, terutama dalam kasus ini yang begitu mengerikan,” kata Mariana.
Mariana menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi juga menunjukkan adanya kegagalan dalam pengawasan institusi terhadap perilaku anggotanya.
“Seharusnya ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat dalam tubuh Polri agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan wewenangnya seperti ini,” tambahnya.
Kasus yang Mengguncang Publik
Kasus AKBP Fajar Lukman menjadi perhatian publik setelah diketahui bahwa video kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap tiga anak di bawah umur disebarluaskan ke situs porno di Australia.
Selain itu, hasil tes narkoba juga menunjukkan bahwa mantan Kapolres Sumba Timur tersebut positif menggunakan narkotika.
Ketua LPA NTT, Veronika Ata, menyayangkan bahwa pelaku yang seharusnya menjadi penegak hukum justru melakukan kejahatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kepolisian dan perlindungan anak.
“Kejahatan ini harus diselesaikan secara transparan dan akuntabel. Kami meminta Polri untuk tidak ragu memberikan hukuman maksimal, termasuk pemecatan dan kebiri kimia,” tegasnya.
Dukungan terhadap Korban dan Perlindungan dari Intimidasi
Selain menuntut hukuman berat, LPA NTT juga meminta agar pemerintah dan lembaga terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan pendampingan maksimal kepada para korban. Hal ini penting untuk mencegah kemungkinan intimidasi atau ancaman terhadap korban dan keluarganya.
Sumber: Pos Kupang
Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Istri Gubernur NTT Minta Kajati Tugaskan Jaksa Bersertifikasi dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada |
---|
Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati |
---|
Orang Tua Korban dan DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati dan Kebiri, Kejahatan Luar Biasa! |
---|
Dicecar DPR, Polda NTT Kaget Soal Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba Lewat Tes Urine |
---|
Kajati NTT Diprotes Seusai Sebut Secara Jelas Nama Korban Asusila Eks Kapolres Ngada |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.