Selasa, 19 Mei 2026

Banjir Bandang di Sumatera

Kapolri: Satu Korporasi Sudah Naik Sidik Terkait Pembalakan Liar, Dua Lainnya Menyusul

Kapolri menyebut proses penegakan hukum dilakukan secara bertahap dan melibatkan koordinasi lintas kementerian.

Tayang:
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
GELONDONGAN KAYU - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membahas isu gelondongan kayu yang ditemukan saat banjir dan longsor di tiga Provinsi Sumatera. Hal itu dikatakan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah menaikkan penyidikan terhadap satu korporasi terkait dugaan pembalakan liar di Sumatera, sementara dua korporasi lain masih didalami. 
  • Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan dilakukan bertahap bersama Kementerian Kehutanan. Dugaan 
  • pembalakan liar disorot usai bencana banjir dan longsor di Sumatra yang menewaskan lebih dari 1.000 orang.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah menaikkan penyidikan terhadap satu korporasi terkait dugaan pembalakan liar di wilayah Sumatra yang terdampak bencana. 

Selain itu, dua korporasi lain masih dalam proses pendalaman dan berpeluang menyusul dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sigit saat ditemui usai sidang kabinet yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

“Dari hasil pendalaman di lapangan terkait dengan tindak lanjut sesuai arahan presiden untuk pendalaman terkait pembalakan saat ini kita sudah menaikkan sidik satu korporasi dan kita sedang mendalami proses yang lain,” kata Listyo Sigit.

Kapolri menyebut proses penegakan hukum dilakukan secara bertahap dan melibatkan koordinasi lintas kementerian.

“Kemungkinan ada dua lagi yang akan kita naikkan nanti secara bertahap kita akan terus bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan. Namun yang jelas pemeriksaan-pemeriksaan di lapangan saat ini terus berlanjut,” ujarnya.

Terkait waktu pengumuman detail perkara, Kapolri mengatakan hal tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan dinaikkan secara resmi.

“Nanti kalau sudah naik sidik baru kita umumkan,” ucapnya.

Baca juga: Prabowo Perintahkan Menhut Raja Juli Lipat Gandakan Polisi Hutan untuk Cegah Pembalakan Liar 

Sigit menambahkan, satu korporasi yang telah dinaikkan penyidikannya sebelumnya sudah diumumkan kepada publik di lokasi.

“Kalau yang satu kemarin sudah diumumkan sudah dirilis pada saat di lokasi oleh anggota kita dari PT TBT,” katanya.

Kapolri menegaskan penindakan hukum terhadap pembalakan liar merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI, khususnya terhadap perusahaan yang melanggar aturan konsesi atau beroperasi tanpa izin.

“Saya kira tadi sudah jelas dan tegas bahwa terkait perusahaan-perusahaan yang diberikan konsesi namun di dalam prosesnya melanggar aturan atau tidak ada konsesi sama sekali dan melanggar aturan ya kita lakukan penindakan hukum,” ujarnya.

Ia menekankan perintah Presiden terkait penertiban pembalakan liar akan dijalankan secara konsisten.

“Saya kira perintahnya sudah jelas dan tegas dari Pak Presiden dan akan kita laksanakan,” katanya.

Terkait ancaman hukuman bagi pelaku pembalakan liar, Kapolri menyebut sanksi pidana maksimal dapat mencapai 9 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved