Jumat, 1 Mei 2026

Polisi Perlihatkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp60,5 Miliar yang akan Diedarkan pada DWP 2025 Bali

Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba berbagai jenis yang rencananya akan diedarkan dalam DWP di Bali

Tayang:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
NARKOBA DWP – Deretan barang bukti narkoba berbagai jenis dipajang rapi sebelum konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025). Barang haram senilai lebih dari Rp60 miliar ini disebut akan diedarkan dalam ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. 

Mereka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan masker yang menutup setengah wajahnya.

Tak ada satu pun tersangka yang memperlihatkan wajahnya dengan jelas dan lebih memilih menunduk saat dipamerkan dalam konferensi pers.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran 1.557 Butir Ekstasi dan 124 Gram Sabu di Bekasi, Pelaku Peroleh dari Medsos

"Pengungkapan peredaran gelap narkotika di Bali menjelang event "Jakarta Warehouse" atau DWP. Jadi, menjelang acara itu dilaksanakan," kata Eko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Eko merinci 17 orang tersangka ini bernama Gusliadi, Ardi Alfayat, Donna Fabiola, Emir Aulija, Mifrat Salim Baraba, Msulim Gerhanto Bunsu, Andrie Juned Rizky, Nathalie Putri Octavianus, Abed Nego Ginting, Gada Purba.

Kemudian, Stephen Aldi Wattimena, Sally Augusta Porajouw, Ali Sergio, Tresilya Piga, Ni Ketut Ari Krismayanti, Ricky Chandra serta Marco Alejandro Cueva Arce (WNA Peru).

"Terdapat enam sindikat yang terjaring dalam penindakan operasi ini dengan total tersangka sebanyak 17 orang dan 7 orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ucapnya.

Lebih lanjut, Eko mengatakan penangkapan ini merupakan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Kegiatan ini tentunya memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara, sehingga sangat berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkoba menjadikan sasaran wisatawan dan pengunjung konser apabila peredaran gelap narkoba tersebut berhasil menyebar ke tangan pengunjung," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.

DWP 2025 akan digelar di GWK Cultural Park, Bali, pada 12–14 Desember 2025 dengan lineup internasional dan lokal, serta menghadirkan puluhan ribu pengunjung dari berbagai negara.

Informasi Utama DWP 2025 Bali

  • Tanggal pelaksanaan: 12–14 Desember 2025
  • Lokasi: Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Uluwatu, Bali
  • Lineup: DJ internasional dan lokal, termasuk nama besar EDM dunia (detail lineup tersedia di situs resmi DWP)
  • Tiket:

3-Day Pass
Paket Grup (3-Day Pass)
Daily Pass

  • DWP Music Week: Rangkaian acara pra-festival berupa kuliner, olahraga, wellness, dan musik

Mengapa DWP 2025 di Bali Spesial?

  • Lokasi ikonik: GWK Cultural Park dengan patung Garuda Wisnu Kencana sebagai latar.
  • Nuansa tropis: Bali memberikan pengalaman berbeda dibanding edisi Jakarta.
  • Daya tarik global: Menjadi magnet wisatawan mancanegara, sekaligus mendukung pariwisata Bali.
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved