Kamis, 16 April 2026

Nasib Kapolresta Sleman, Dinonaktifkan Sementara Imbas Kasus Hogi Minaya

Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara dari jabatannya buntut kasus Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka.

|
Ringkasan Berita:
  • Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan sementara buntut kasus Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan.
  • Menurut Karo Penmas Divisi humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi. 
  • Penonaktifan ini merupakan rekomendasi hasil ADTT yang dilakukan oleh Itwasda Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan sementara dari jabatannya buntut kasus Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan.

Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut Trunoyudo, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi. 

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026), dikutip dari Kompas.com.

Trunoyudo mengatakan, penonaktifan ini merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Audit ADTT itu dilaksanakan pada Senin (26/1/2026), bertepatan dengan mencuatnya kasus Hogi Minaya yang tengah menjadi sorotan publik.

Berdasarkan audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Hasil ADTT itu kemudian dibahas dan seluruh seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolrestata Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan. 

Menurut rencana, Polda DIY akan melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) Kapolrestata Sleman di Mapolda DIY pada Jumat siang ini pukul 10.00 WIB.

Sosok Kombes Edy Setyanto

Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000.

Baca juga: Kapolrestata Sleman Diberhentikan Sementara Imbas Kasus Hogi Minaya, Ini Alasan Mabes Polri

Perwira menengah (Pamen) Polri itu telah menjabat sebagai Kapolresta Sleman sejak 2 Januari 2025.

Ia menggantikan posisi Kombes Yuswanto Ardi yang beralih tugas sebagai Dirlantas Polda DIY.

Melansir jogja.polri.go.id, mutasi orang nomor satu di Polresta Sleman ini tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024.

Sebelum menjabat sebagai Kapolrestata Sleman, Edy lebih dulu didapuk sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi.

Polisi asal Demak, Jawa Tengah itu juga pernah menduduki posisi Direktur Perawatan Tahanan dan barang Bukti Dirtahti Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Kombes Edy Setyanto tercatat pernah dipercaya sebagai Kapolresta Berau.

Kasus Hogi Minaya

Seorang pria bernama Hogi Minaya (43) ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas pada 26 April 2025 lalu.

Peristiwa yang dialami oleh Hogi Minaya ini terjadi ketika istrinya Arista Minaya (39) menjadi korban jambret.

Saat itu, Arista meminta tolong kepada suaminya untuk mengambil jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman.

Hogi berangkat dari rumah dengan mengendarai mobil, sementara Arista mengendarai sepeda motor untuk mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk.

Jajanan pasar itu rencananya akan diantar ke sebuah hotel di daerah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Tanpa sengaja, saat perjalanan menuju hotel, Arista dan Hogi bertemu di Jembatan Layang Janti.

Saat di perjalanan itu, Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor.

Mereka mengambil paksa tas yang dibawa oleh Arista.

"Saya itu spontan teriak jambret. Tapi saya nengok ke belakang itu, di situ bener-bener enggak ada orang."

"Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya," kata Arista, Kamis (22/01/2026).

Mengetahui istrinya menjadi korban penjambretan, pria asal Kabupaten Sleman segera mengejar pelaku. Ia sempat memepet sepeda motor yang ditumpangi dua orang tersebut hingga tiga kali.

Dua orang yang berboncengan sepeda motor dengan kecepatan tinggi itu kemudian hilang kendali dan menabrak tembok hingga terpental.

Nahas, keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya," urainya.

Setelah peristiwa tersebut, Arista dan suaminya mengikuti proses hukum di kepolisian.

Mereka kooperatif dan berharap kasusnya segera selesai karena apa yang dilakukan Hogi dalam upaya membela diri.

Namun, seiring berjalannya waktu, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Satlantas Polresta Sleman tersebut.

Kapolresta Sleman Dipanggil DPR

Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dipanggil oleh Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dari hasil rapat tersebut, Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Hogi Minaya dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Selain itu, DPR juga meminta kepada penegak hukum untuk mempedomani ketentuan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

Kombes Edy Setyanto juga mendapat teguran dari dari dua purnawirawan jenderal Polri, yaitu Irjen (Purn) Safaruddin dan Irjen (Purn) Rikwanto.

Safaruddin mengkritik Kombes Edy yang dinilai tidak menguasai KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang baru saja resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Edy tampak terbata-bata saat ditanya nomor undang-undang dan detail pasal pembelaan diri.

Sementara itu, Rikwanto menyoroti lemahnya pertimbangan hukum dan meminta agar Polresta Sleman lebih berhati-hati dalam menetapkan status hukum warga yang justru menjadi korban kejahatan.

(Tribunnews.com/Falza/Nanda Lusiana/Chaerul Umam)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved