Buntut 188 Orang Ditangkap, Tukang Parkir di Surabaya Ancam Tidak Setor Retribusi
Juru parkir di Surabaya mengancam tidak menyetorkan retribusi harian jika tidak ada solusi nyata atau kepastian perlindungan hukum bagi mereka.
Ringkasan Berita:
- Paguyuban Juru Parkir Surabaya mengancam tidak menyetor retribusi harian karena keberatan atas razia tipiring yang menjerat ratusan jukir.
- Mereka menilai sudah rutin setor ke Dishub, namun tetap ditindak akibat masalah izin dan KTA yang dinilai kurang disosialisasikan.
- Dishub menegaskan penindakan adalah kewenangan polisi dan menjanjikan perbaikan komunikasi serta pembagian atribut agar jukir resmi terlindungi.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Paguyuban Juru Parkir (PJS) Surabaya, Jawa Timur mengancam tidak menyetorkan retribusi harian jika tidak ada solusi nyata atau kepastian perlindungan hukum bagi mereka.
Protes tersebut buntut dari operasi tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan Polrestabes Surabaya terhadap juru parkir yang menjaring 188 orang selama periode 19-25 Januari 2026.
Para pelanggar ini telah menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Surabaya dengan vonis denda sebesar Rp 100.000. Mereka terbukti melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
PJS Surabaya kemudian mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Jumat (30/1/2026).
"Saya sampaikan, ketika tipiring terhadap juru parkir ini tidak disetop, maka kami ultimatum. Kami larang jukir setor PAD (pendapatan asli daerah), dilarang setor retribusi harian lewat kartar maupun Dishub," kata Ketua Umum PJS Surabaya, Izul Fiqri.
Izul mengungkapkan kebingungan para anggotanya. Menurutnya, para jukir selama ini rutin menyetorkan retribusi harian kepada Dishub, namun tetap terjaring razia oleh aparat kepolisian.
"Setorannya selalu diambil setiap hari, tetapi juru parkir yang menarik retribusi kok kena tipiring. Tindak pidananya di mana?" ujar Izul dengan nada tanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa mencampuri urusan penegakan hukum.
Menurut Trio, kepolisian memiliki kewenangan mandiri berdasarkan undang-undang untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran di lapangan.
"Kami sampaikan secara resmi, bahwa itu kewenangan murni ada di teman-teman Polrestabes Surabaya. Mereka punya undang-undang untuk menindak pelanggaran atau kejahatan seperti itu," jelas Trio.
Baca juga: Baru 3 Bulan, Jukir Liar Kembali Beraksi Tarik Parkir Rp30 Ribu di Warung Nasi Bandung
Beberapa pelanggaran yang ditemukan di lapangan antara lain:
- Beroperasi tanpa izin resmi (jukir liar).
- Menggunakan izin yang sudah tidak berlaku.
- Menarik tarif parkir di luar ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyatakan bahwa penindakan ini akan dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan efek jera, serta menjamin rasa aman bagi masyarakat dari praktik pungli.
Enggan Perpanjang KTA
Salah satu sorotan utama dalam pertemuan tersebut, adalah masalah Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi. Banyak jukir terjaring razia tipiring karena masa berlaku KTA mereka telah habis.
Wakil Ketua PJS, Feri Fadli, mengungkapkan bahwa anggapan jukir sengaja melanggar aturan adalah keliru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jukir-surabaya.jpg)