Pemprov Jateng Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Penjelasannya
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor.
Masih dari laman Instagram Bapenda Jawa Tengah, dijelaskan, menurut Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif opsen ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kemudian opsen langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
Opsen PKB berlaku mulai 5 Januari di seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov menjalankan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Diskon 5 Persen
Sementara itu, merespons keluhan masyarakat, Pemprov Jateng berencana memberikan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 persen pada 2026.
Wacana keringanan itu muncul berdasarkan intruksi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Sesuai aturan, Pemprov Jateng menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 persen untuk PKB pada 2025. Hanya saja masyarakat Jateng memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari-Maret 2025.
Dengan demikian, tidak terasa ada beban pada pembayaran opsen pajak.
Sekda mengatakan, pada awal tahun 2026, masyarakat merasakan ada kenaikan PKB, dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan.
Maka dari itu, Gubernur mengintruksikan agar segera dilakukan pengkajian terkait kemungkinan penerapan relaksasi PKB pada tahun 2026.
"Besarannya kurang lebih 5 persen," ucap Sumarno.
Penerapan relaksasi tetap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal, kegiatan pembangunan, serta kelancaran kegiatan pembangunan yang ada di masyarakat.
Adapun penerapannya, diharapkan bisa berlangsung sampai akhir tahun 2026.
Selain rencana diskon 5 persen untuk PKB pada 2026, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan pembebasan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.
Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain di antaranya:
- PKB
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).