Sosok Bripda MS Oknum Brimob Aniaya Siswa di Tual, Satu Tewas dan Satu Luka Serius
Diduga tanpa peringatan jelas, Bripda MS mendekati dan melakukan pemukulan menggunakan helm terhadap salah satu korban
Mereka melintas di dekat lokasi di mana sejumlah anggota Brimob sedang melakukan patroli atau pemantauan.
Diduga tanpa peringatan jelas, Bripda MS mendekati dan melakukan pemukulan menggunakan helm terhadap salah satu korban.
Korban kehilangan kendali, terjatuh dan mengalami luka serius akibat benturan kepala dengan permukaan jalan.
Korban lainnya terluka akibat kecelakaan lanjutan saat motor masih melaju setelah kejadian.
Setelah peristiwa itu, korban dievakuasi oleh rekan aparat dan dibawa ke rumah sakit terdekat.
Saksi juga menyesalkan cara evakuasi oleh sejumlah anggota di lokasi, yang dianggap tidak manusiawi — menarik jenazah layaknya objek, bukan langsung menggendong ke dalam mobil ambulans.
Kapolda Minta Maaf
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku, sekaligus menegaskan komitmen institusinya untuk menangani kasus secara transparan, profesional, dan berlapis, baik dari sisi pidana maupun kode etik profesi Polri.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Kapolda Maluku dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Kapolda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Kepolisian meminta publik mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang saat ini sedang berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya masih dirawat.
Bripda MS telah diamankan oleh Polres Tual dan ditahan untuk keperluan proses hukum.
Polda Maluku menyatakan bahwa selain penyidikan pidana, proses kode etik juga dijalankan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, pelaku bisa menghadapi sanksi disiplin termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keluarga korban, yang diwakili oleh tokoh masyarakat setempat, menyatakan kekecewaan mendalam sekaligus tuntutan keadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kapolda-Maluku-Irjen-Dadang-Hartanto-bersama-Kapolres-Buru.jpg)