Duduk Perkara Ojek Gugat Gubernur Banten ke Pengadilan, Gegara Jadi Tersangka Kecelakaan
Tukang ojek Pandeglang gugat Gubernur Banten dan Bupati soal jalan rusak penyebab kecelakaan.
Rade mengungkapkan, pihaknya telah berupaya menempuh jalur damai dengan keluarga korban. Namun upaya tersebut ditolak.
“Sudah ada komunikasi untuk damai, tapi ditolak karena keluarga tidak terima anaknya meninggal,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Polres Pandeglang, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
Harapan Keluarga
Keluarga berharap status hukum Al Amin dapat dihentikan. Mereka menilai Al Amin juga merupakan korban dari kondisi jalan rusak, selain mengalami kerugian materiil dan luka berat.
“Harapan keluarga, status hukum ini dihentikan. Al Amin korban jalan rusak juga mengalami kerugian, motor rusak dan luka berat,” pungkas Rade.
Kasus ini memicu sorotan publik terkait tanggung jawab penyelenggara jalan terhadap keselamatan pengguna jalan di wilayah Pandeglang, Banten.
(TRIBUNBANTEN/TRIBUNNEWS)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Al-Amin-daftarkan-gugatan-ke-PN-Pandeglang.jpg)