Jumat, 5 Juni 2026

Richard Lee Berompi Tahanan dan Tangan Diborgol Diserahkan ke Kejati Banten

Richard Lee resmi ditahan pada Jumat 6 Maret 2026 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Doktif.

Tayang:
Tribunnews.com/Reynas Abdila
RICHARD LEE DIPERIKSA - Tersangka Dokter Richard Lee (DRL) memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Ringkasan Berita:
  • Tersangka kasus perlindungan konsumen, Richard Lee, resmi diserahkan ke Kejati Banten dengan kondisi tangan diborgol pada 4 Juni. 
  • Sempat mangkir demi siaran langsung TikTok, Richard Lee ditahan karena dinilai tak kooperatif dalam kasus produk kecantikan ilegal.
  • Kasus Richard Lee memasuki babak baru setelah laporan influencer Doktif terkait produk kosmetik tidak steril resmi naik ke kejaksaan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, Richard juga resmi diserahkan ke Kajaksaan Tinggi Banten pada Kamis (4/6/2026).

Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. 

"Iya benar kemarin, Kamis sudah tahap II," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (5/6/2026). 

Pemindahan Richard Lee sendiri sempat viral di media sosial.

Baca juga: Berkas Kasus Richard Lee P21, Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti

Ia terlihat mengenakan rompi tahanan dan digiring petugas saat dipindah dari tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan menuju Kejati Banten. 

Kedua tangannya pun diborgol pihak berwajib. Tidak hanya itu, istri dari Richard Lee sendiri terlihat mendampingi suaminya.

Richard Lee resmi ditahan pada Jumat 6 Maret 2026 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif. 

Richard Lee 1-05062026
DILIMPAHKAN KE KEJATI - Richard Lee dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Richard diketahui sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Ia jadi pesakitan usai dilaporkan oleh Doktif.

Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Sebagai infomasi, kasus ini bermula dari laporan influencer Samira Farahnas yang populer dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif.

Doktif menuding produk kecantikan yang dijual Richard Lee tidak sesuai dengan komposisi yang diklaim dan tidak steril.

Atas laporan tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus pelangaran Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Kesehatan.

Selama proses hukum, Richard Lee dinilai tak kooperatif dan menghambat proses penyidikan dengan beberapa kali mangkir dari panggilan polisi tanpa alasan yang jelas.

Richard Lee sendiri disebut live TitKok, bukannya menghormati proses hukum dengan hadir dalam pemeriksaan.

Akhirnya pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap Richard Lee.

Sebelumnya Richard Lee juga melakukan upaya hukum. Ia melaporkan Doktif dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Beberapa kali Richard Lee menawarkan perdamaian, namun Doktif tak ambil pusing dan tetap melanjutkan proses hukum yang ada.

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved