Minggu, 10 Mei 2026

Pelajar Tewas di Maluku

Sidang Etik Anggota Brimob Bripda MS Digelar Tertutup, Kakak Korban Hadir dengan Infus di Tangan

Sidang etik anggota Brimob yang menganiaya pelajar hingga tewas digelar tertutup. Kakak korban yang patah tulang datang hadiri sidang etik

Tayang: | Diperbarui:

"Kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolerir,"

"Ini bentuk tanggung jawab hukum yang ditegakkan kepada siapa pun, meskipun itu anggota kita. Tidak ada diskriminasi," ujarnya.

Hukuman terberat dari sanksi adalah berupa pemecatan apabila tersangka terbukti melanggar kode etik.

Didemo Massa

Proses sidang etik Bripda Masias diwarnai dengan adanya aksi demonstrasi di depan Mapolda Maluku, Senin (23/2/2026) siang.

Aksi dimulai sekitar pukul 13.30 WIT, atau setengah jam sebelum sidang Kode Etik dimulai.

Aksi tersebut diikuti oleh sejumlah kelompok, termasuk BEM Hukum Unpatti.

"Terkait dengan kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian yang sangat tidak profesional, itu merupakan poin tuntutan pertama kami siang ini," tegas Nobel Salampessy, Ketua BEM Fakultas Hukum Unpatti, dikutip dari TribunAmbon.com.

Tak hanya menuntut tersangka mendapatkan sanksi PTDH, massa aksi juga menuntut adanya reformasi Polri, dari sistem rekrutmen hingga pembenahan menyeluruh.

"Kami menuntut adanya reformasi Polri, baik dari segi sistem rekrutmen, evaluasi kinerja, hingga pembenahan menyeluruh. Masalah ini sudah mengakar dan membudaya. Perlu perbaikan bukan hanya struktur, tapi juga kultur," ujarnya.

Kronologi Singkat

Kasus bermula ketika kakak beradik yang masih pelajar di madrasah melintas menggunakan motor di sekitar RSUD Maren, Kota Tual setelah sahur.

Tiba-tiba, korban, AT (14) dipukul di bagian kepala menggunakan helm oleh pelaku.

Baca juga: Massa Tuntut Brimob Penganiaya Pelajar di Penjara: Pelanggar HAM Harus Dihukum Berat

Korban pun hilang kendali dan terjatuh ke aspal hingga mengalami cedera parah di kepalanya.

Saksi mata menyebut korban sampai pendarahan di hidung dan mulut sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan.

Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya.

Sementara kakak korban, NK (15) yang berboncengan dengan AT mengalami patah tulang dan masih menjalani perawatan medis.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Sidang Kode Etik Bripda Masias Digelar Tertutup, Kakak Korban Hadir Pakai Infus

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunAmbon.com, Jenderal Louis MR/Novanda Halirat)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved